Korupsi Anggaran Pagar Kuburan 

Mantan Kadinsos dan Anak Buah Disel

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, Sumatera Selatan, menahan mantan Kepala Dinas Sosial Pagaralam Sukman dan anak buahnya Dolly Rayven atas dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan pagar kuburan. Perbuatannya membuat negara mengalami kerugian Rp697,4 juta.Penahanan dilakukan dalam dua tahap. Kemarin penyidik Kejari menahan tersangka Sukman dan hari ini dilanjutkan penahanan tersangka Dolly yang menjabat staf Bidang Jaminan Sosial Dinsos Pagaralam atau selaku PPTK dalam proyek itu.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengungkapkan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena mangkir dalam pemanggilan kedua kali. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan dan dilanjutkan jika proses penyidikan belum rampung."Benar, mantan Kadinsos Pagaralam dan seorang staf Dinsos Pagaralam ditahan kasus korupsi anggaran pagar makam," ungkap Khaidirman, Selasa (30/6/2020). Dia menjelaskan, kedua tersangka melakukan dugaan korupsi dengan modus markup harga di RAB dan tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek pembangunan pagar makam tahun anggaran 2017. BPKP Sumsel menemukan kerugian negara sebesar Rp697,4 juta."Sejauh ini baru dua orang ditetapkan tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini," pungkasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar