Demi Tolong Teman Terbelit Utang

ABG Nekat Begal dan Bunuh Kakak Angkat

Ilustrasi borgol

PALEMBANG--(KIBLATRIAU.COM)--- Jajaran Jatanras Polda Sumatera Selatan meringkus dua pelaku perampokan disertai pembunuhan. Ironisnya, salah satu pelaku anak baru gede melakukan aksi itu karena hanya ingin menolong temannya yang terbelit utang.Kedua pelaku adalah Rohmadon Irwansyah (25) dan MR (16). Sementara korban bernama Khairudin Subatra (33) yang tak lain adalah kakak angkat pelaku MR.Peristiwa itu bermula saat Rohmadon menemui MR di rumahnya di Jalan Lettu Karim Kadir, Gandus, Palembang, Kamis (4/6). Rohmadon mengeluh tak bisa membayar utang koperasi sebanyak Rp800 ribu.

Keduanya sepakat berencana melakukan aksi begal, namun bingung mencari sasaran. Alhasil, pelaku MR memberi ide agar kakak angkatnya sendiri menjadi korban.Pada Jumat (5/6) dini hari, keduanya menemui korban untuk diajak ke rumah pelaku Rohmadon di Pulokerto, Gandus, dengan dalih menawarkan pekerjaan karena korban diberhentikan dari satpam dampak corona. Mereka menggunakan sepeda motor milik korban bonceng tiga.Ketika hampir tiba di tempat tujuan, pelaku MR yang mengemudi menghentikan motor dengan suatu alasan. Ketika itulah, Rohmadon menikam korban dari belakang. Korban melawan sehingga kembali ditikam pelaku yang mengenai leher dan mulutnya. Setelah itu, pelaku Rohmadon pulang ke rumahnya, sedangkan MR membawa korban ke rumah sakit. Korban tewas tak lama dalam perawatan medis.

Tersangka MR mengaku nekat melakukan aksi itu karena ingin membantu Rohmadon. Dia tiba-tiba kepikiran menjadikan kakak angkatnya sebagai korban dengan modus pura-pura mengajaknya untuk diberikan pekerjaan."Punya ide saya, tapi yang membunuhnya Rohmadon, saya cuma niat membantu saja," ungkap tersangka MR di Mapolda Sumsel, Kamis (2/7/2020).

MR menjual sepeda motor korban jenis Honda Beat seharga Rp1,5 juta. Sebanyak Rp500 ribu dia berikan ke Rohmadon sedangkan sisanya digunakan membeli sabu dan pakaian."Saya menyesal. Kami tidak ada niat membunuh, tapi saat itu dia melawan," ujarnya.Sementara tersangka Rohmadon mengaku tak tahu lagi bagaimana nasib korban setelah ditikamnya. Beberapa hari seusai kejadian, dia ditemui MR dan diberi uang Rp500 ribu yang disebutnya hasil menjual motor korban."Saya tidak tahu apa-apa lagi, tiba-tiba saya diberi uang sama dia. Saya memang butuh bantuan untuk bayar utang di koperasi," kata dia.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah diketahui orang yang mengantar korban ke rumah sakit dan rumah duka adalah salah satu tersangka. Akhirnya keduanya ditangkap di rumah masing-masing."Mereka telah merencanakan perampokan dengan mengajak korban ke rumah salah satu tersangka. Karena melawan, korban dibunuh," kata Suryadi.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman seumur hidup penjara dan MR diberlakukan separuh dari hukuman maksimal.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar