DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Kota Layak Anak
Persoalan Anak dan Upaya Pemenuhan Hak Anak Bisa Diwujudkan
PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)--Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya DPRD Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak (KLA). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (22/7/2019) lalu. Rapat peripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Nofrizal dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi, sejumlah pejabat Pemko dan 32 anggota DPRD Pekanbaru serta para undangan lainnya.Juru bicara pansus Pangkat Purba mengatakan, bahwa setelah pansus membahas ranperda ini, maka pansus dapat memahami akan kebutuhan atas perda tersebut. Terlebih lagi, Perda ini menjadi nilai tambah bagi Tim Verifikasi lapangan dalam melakukan penilaian untuk Kota Pekanbaru. Kehadiran Perda KLA sebagai payung hukum sangat dibutuhkan. ''Melalui Perda KLA ini akan untuk dapat memenuhi akan kebutuhan hak-hak anak di Pekanbaru,'' ungkap Purba.
Dijelaskan Purba, beberapa permasalahan yang selama ini ada,seperti masih banyaknya angka anak putus sekolah atau pemandangan anak kecil di pinggri jalan, merokok dan lainnya maka ada solusi dalam perda ini. Sebagaimana diketahui, tahun ini Pemko Pekanbaru baru mampu meraih prediket Kota Layak Anak kategori Nindya. ''Diharapkan dengan adanya Perda itu tahun ini bisa naik ke level lebih tinggi lagi,'' sebut Ketua Pansus Ranperda Kota Layak Anak, Dian Sukheri.Semengtara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Perda KLA itu diharapkan ke depan penanganan persoalan anak di Pekanbaru terutama dalam hal upaya pemenuhan hak anak dari berbagai cluster bisa diwujudkan dengan baik.''Kita sangat bersyukur jika Perda Kota Layak Anak (KLA) ini bisa disahkan. Mudah-mudahan, dengan adanya Perda ini, maka diharapkan pemenuhan hak anak bisa diwujudkan dengan baik. Oleh sebab, itu, peran serta dari semua kalangan sangat dibutuhkan,'' ujar Ayat. (Hen)
Advertorial DPRD Pekanbaru
Selasa 23 Juli 2019