Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Pekanbaru 2019-2024 Terbentuk
Bentuk Tiga Pansus
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tidak butuh waktu yang lama, akhirnya alat kelengkapan DPRD (AKD) Kota Pekanbaru terbentuk dan langsung diparipurnakan. Meski sempat terjadi lobi-lobi alot, namun semua dapat diakomodir dan semua menemui kata sepakat. Sejak pagi (Senin,14/10/2019) pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, bersama ketua-ketua Fraksi menggelar rapat penetapan susunan keanggotaan alat kelangkaan DPRD Kota Pekanbaru 2019-2024. Dan penetapan keanggotaan tiga pansus DPRD Kota Pekanbaru, Tatib, Kode Etik, Tata Beracara.
Pembentukannya berlangsung hingga malam hari, yang dihadiri oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru. Pembetukan AKD dan tatib DPRD ini dinilai sangat penting sebagai dasar untuk kelancaran tugas kedewanan, dan juga untuk menunjang dalam menjalankan peran dan fungsi DPRD, sebagai fungsi Legislasi, fungsi budgeting atau Anggaran, dan fungsi kontrol pelaksanaan Perda dan aturan lainnya. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP, didampingi Wakil Ketua, Ginda Burnama, Tengku Azwendi, dan Nofrizal.Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP, serta tiga Wakil Ketua Ginda Burnama ST, T Azwendi Fajri SE, serta Ir Nofrizal MM dan seluruh anggota DPRD periode 2019-2024.
Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa rapat paripurna pembentukan AKD terdiri dari pembentukan komisi, BK, Bapemperda, Banggar dan Bamnus. “Alhamdulillah, paripurna berjalan sesuai harapan. Semuanya terakomodir tanpa ada yang tertinggal perwakilan dari masing-masing fraksi,” kata Zulfahmi.Hasil pembentukan AKD memutuskan, Ketua Komisi I Doni Saputra (PAN), Ketua Komisi II Zainal Arifin MH (Gerindra Plus), Ketua Komisi III Yasser Hamidi (PKS), Ketua Komisi IV Sigit Yuwono ST (Demokrat).
Ketua Bamperda Zulfahmi SE (Hanura NasDem), Ketua BK Ruslan Tarigan (PDIP). Untuk Banggar dan Banmus, penanggung jawabnya empat pimpinan yang ada di DPRD Pekanbaru. “Untuk masing-masing perangkat komisi, BK dan Bampeperda (ketua/wakil ketua dan sekretaris), semua fraksi sudah terakomodir. Semua fraksi sudah sepakat,” paparnya lagi. Usai pembentukan AKD, dalam paripurna langsung dibentuk 3 Pansus yakni Pansus Tatib, Kode Etik dan Pansus Tata Beracara.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani menjelaskan, pembentukan Pansus dilakukan setelah AKD terbentuk. Pansus ini merupakan kerja perdana untuk anggota DPRD periode ini. Ditegaskan Hamdani, pihaknya menargetkan 3 Pansus ini selesai hingga akhir tahun 2019 ini. “Karena melalui Pansus ini, teman-teman ada panduannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat,” terangnya. Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST Politisi Gerindra ini mengharapkan agar semua anggota Pansus bisa bekerja sesuai dengan aturan yang ada. “Sebagai anak muda dan sebagai anggota DPRD Pekanbaru termuda periode ini, saya tentunya punya CC yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Saya yakin kawan-kawan juga memiliki semangat yang sama. Termasuk kerja di Pansus ini,” tutur Ginda.(Hen)
Advertorial DPRD Pekanbaru
Senin, 14 Oktober 2019