Bawaslu Laksanakan Pengawasan Melekat terhadap Proses Verifikasi Faktual
Ketua Bawaslu Abhan
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2020.
Verfak calon perseorangan merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada pilkada serentak putaran ke empat
tahun 2020.
Pelaksanaan verfak dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.
Bawaslu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi termasuk protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara teknis Pemilihan.
Syarat penggunaan protokol kesehatan juga harus dilaksanakan Bawaslu dalam pelaksanaan kerja.
Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan verfak bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 6.492 pendukung dan Penyelengara Pemilihan sebanyak 4.411 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Atas hal ini dokumen dukungan itu dinyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut. Temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pemilihan 2020.
Temuan lainya berkaitan dengan proses verfak adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat karena bekerja dan bepergian.
Verifikasi kemudian dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut. Dalam pelaksanaan ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak semua dengan data diri pendukung.
Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panwascam.
Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan
pendukung atas korodinasi dengan tim pendukung bakal calon.
Proses pengumpulan pendukung ini
mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19.
Pemetaan Pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A.K.W.K. Dalam melaksanakan Coklit, PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih, Bawaslu meminta data pemilih dalam formulir Model A.K.W.K kepada KPU.
Permintaan tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor SS 0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2020. Melalui surat bernomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 KPU menyatakan tidak dapat memberikan daftar pemilih tersebut.
Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, dari 270 Kabupaten/Kota yang telah berhasil dihimpun, terdapat 173 KPU Kabupaten/Kota (84 persen) tidak memberikan Daftar Pemilih model A.K.W.K dan 32 KPU Kabupaten/Kota (16 persen) memberikan Daftar Pemilih Model A.K.W.K.
Pemberian Daftar Pemilih Model A.K.W.K oleh KPU berdasarkan permintaan resmi Bawaslu, sebagai
bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antarpenyelenggara pemilihan.
Bawaslu menggunakan Daftar Pemilih Model A.K.W.K sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebutuhan
sinkronisasi dengan data pengawas Pemilihan.
Pemetaan Kendala Jaringan Pada hari pertama tahapan Coklit Daftar Pemilih, 15 Juli 2020 Bawaslu akan melakukan pengawasan Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan KPU.
Pengawasan ini terutama untuk memetakan penggunaan teknologi informasi dan kondisi jaringan di tiap-tiap daerah pemilihan.
Gerakan Klik Serentak adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan Coklit.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan proses pencocokan dan penelitian secara online melalui: www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Pada hari tersebut, Pemilih mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih dengan memasukkan NIK, nama dan tanggal lahir.
Dari data yang dikumpulkan Bawaslu di 284 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilih dengan 3.935 kecamatan, terdapat 541 kecamatan yang terkendala jaringan.
Di antara kabupaten/kota yang memiliki kendala jaringan secara merata adalah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat); Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Merauke (Papua); Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara); Kabupaten Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat); Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah); Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan); Kabupaten Kaimana (Papua Barat); dan Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara).
Selain itu, Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pengawasan Pemilihan Tahun 2020.
Beberapa hal tersebut antara lain penyusunan rancangan Perbawaslu, pengaktifan Panwaslu Ad hoc, penyusunan modul bimtek bagi Panwaslu Ad hoc, rancangan
Perbawaslu tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak
Lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19). Bawaslu juga melakukan penyempurnaan hukum acara penyelesaian sengketa serta digitalisasi putusan dan mekanisme penyelesaian sengketa
Berbagai kegiatan dan program diharapkan dapat mendukung dan memperkuat Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya
Terkait dengan perkembangan pencairan anggaran dana hibah, sampai dengan Selasa, 14 Juli 2020 pukul 10:00 WIB sebanyak 137 daerah telah menyelesaikan pencairan dana 100 persen. Sementara sebanyak 133 daerah pencairan anggarannya belum mencapai 100 persen. (Rls/Hen)
(Humas Bawaslu)
Tulis Komentar