Ancaman Hukuman 15 Tahun

Pelaku Penculikan 8 Anak Sekaligus Pencabulan dan Pencurian Ditangkap

Ilustrasi borgol

DEPOK--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Polrestro Depok berhasil mengamankan pelaku penculikan delapan anak yang terjadi di Pasar Agung, Sukmajaya Depok pada 27 Juni lalu. Pelaku diamankan di Taman Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat. Pelaku adalah Iswanto (23) yang merupakan tunawisma.''Sketsa wajah itu disebar dan kami menerima informasi yang masuk ke kepolisian dan beberapa informasi tersebut kita tindak lanjuti dan membuahkan hasil. Kemarin sore kita dapat info terduga pelaku terlihat dan Tim Satreskrim dipimpin Kasatreskrim segera ke lokasi dan menggali keterangan dan ternyata benar pelaku ada dan segera kita tangkap," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (17/7/2020).

Dari keterangan pelaku melakukan penculikan seorang diri. Dalam upaya penculikan itu, pelaku juga diduga melakukan tindakan pencabulan.''Yang kita dapat baik dari para saksi maupun dari tersangka sendiri. Memang benar terjadi dugaan penculikan dan ada juga dugaan pencabulan dan ada dugaan penggelapan, penipuan termasuk pencurian terhadap barang milik anak itu di antaranya HP,'' tambahnya.Pelaku dijerat pasal UU Perlindungan Anak nomor 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun.''Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 82, termasuk pasal penipuan penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,'' pungkasnya.Sebelumnya, terbujuk iming-iming turnamen MP (Multi Player), delapan anak-anak diduga menjadi korban penculikan. Pelakunya adalah seorang pria yang tak dikenal. Dengan polos, delapan bocah itu tergoda bujuk rayu pelaku. Para korban terdiri dari dua anak perempuan dan enam laki-laki. Ke delapan korban itu adalah RM (13), MR (13), EF (11), RD (13), K (13), L (11), AG (12) dan BY (13). Saat itu kedelapan bocah itu sedang bermain di parkiran Pasar Agung pada Sabtu (27/6). (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar