Denda berkisar Rp100 hingga Rp150 ribu.

Pemprov Riau Sangkal Terbitkan Aturan Tak Pakai Masker Didenda

Syahrial Abdi

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)--- Bila tidak menggunakan masker saat beraktifitas, maka masyarakat akan ditindak tegas, dengan denda berkisar Rp100 hingga Rp150 ribu. Pemerintah Provinsi Riau, menyangkal, intruksi itu berlaku di Bumi Lancang Kuning.

Hal diatas, sebelumnya sempat viral melalui sebaran pesan berantai broadcast di whatssApp masyarakat.

Terkait isi pesan itu Pemerintah Provinsi Riau, sampai saat ini belum ada mengeluarkan intruksi ataupun peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat.

Pernyataan ketidakbenaran informasi yang beredar itu, disampaikan Sekretaris Percepatan penanganan Gugus Tugas Covid-19 Riau, Syahrial Abdi.

Syahrial menjelaskan, pesan berantai tersebut awalnya berasal dari Jawa Barat, dengan nama PIKOBAR yakni Singkatan dari pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. 

PIKOBAR, kata Syahrial adalan sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.


''Terkait sangsi tilang tidak memakai masker bagi masyarakat itu PIKOBAR, dari Jabar. Dan memang di Jabar ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Tapi berita sangsi tilang PIKOBAR itu, juga telah dinyatakan hoax, karena menyebar juga ke daerah lain,'' ujar Syahrial Abdi, Ahad (19/7/2020).

Menurut dia, untuk Provinsi Riau sendiri, Presiden RI Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi agar penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan lagi, termasuk di seluruh Indonesia. 

Dimana, isi instruksi Presiden itu, mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat. Dan Presiden mengarahkan kepada daerah untuk menerapkan sangsi seperti yang telah dilakukan oleh DKI dan Jabar.

''Memang ada dalam intruksi Presiden, agar keluar sangsi untuk pelanggar protokol kesehatan. Dan Presiden mencontohkan Jawa Barat, yang telah mewajibkan memakai masker dan pelanggar di beri sangsi,'' kata Syahrial.

Namun, untuk di Riau sendiri, Gubernur juga mendorong kepada kepala daerah untuk menerapkan Perbup atau Perwako. 

Sementera itu, saat ini Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako, tapi belum ada penegasan sanksi.


''Memang harus diberi sanksi, kalau tidak masyarakat untuk memberikan kesadaran masyarakat untuk emakai masker, jaga jarak, yah menjalankan protokol kesehatan,'' tutur mantan Pj Bupati Kampar ini.(Ha)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar