Pengeledahan Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panja

Kantor Disdik Riau Digeledah Tim Khusus Kejati 

Tim Khusus Kejati Riau, Selasa (21/7/2020) melakukan penggeledagan di Kantor Disdik Riau.

  SUASANA berbeda terjadi di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Pasalnya, kantor yang berada di Jalan Cut Nyak Dien itu digeledah oleh tim Khusus Kejati Riau, Selasa (21/7/2020).

Kala itu, penggeledahan yang dilakukan tim Satuan Khusus penyidik Pidsus Kejati Riau dikawal oleh 10 orang polisi bersenjata laras panjang dari satuan Brimob Polda Riau. Penggeledahan itu, tim tersebut  menuju ke ruang Kepala Disdik Riau, Zul Ikhram.

Disitu, tim meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa Riau tersebut. Kasus atau perkara tersebut pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) informasi teknologi dan multimedia untuk tingkat SMA. Pengadaan tersebut, bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2018 senilai Rp23,5 miliar lebih.

Kepada wartawan,  Zul Ikram  membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Riau. Dipaparkan Zul Ikram, penggeledahan tersebut terkait dengan proses penyidikan perkara tersebut.

"Ya tadi sebelum salat Zuhur tim dari Kejati Riau datang ke kantor kita. Saat itu,  mereka meminta dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tersebut," terang Zul Ikram.

Dijelaskan Zul Ikram,  terkait dengan penggeledahan itu,  maka pihaknya mengakomodir semua permintaan tim dari Kejati Riau dalam rangka penyidikan perkara tersebut.

"Kita tetap kooperatif dan mempersilahkan tim dari Kejati untuk mencari dokumen yang dibutuhkan. Dan pengeledahan ini untuk penyidikan," ujar Zul Ikram.

Pada penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan bidang Pidsus Kejati Riau, M Iqbal SH itu berlanjut ke ruangan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA  dan Kepala Seksi (Kasi) Pembelajaran SMA yang berada di lantai II Kantor Disdik Riau.

Selain itu, tim juga meminta dokumen lain yang dibutuhkan dari pegawai yang berada di ruangan tersebut. Kala itu,  banyak pegawai mengaku tidak mengetahui dokumen yang diminta karena merasa tidak pernah  mengerjakannya.

"Kami kemari untuk mencari bukti-bukti. Tolong bantu kami. Dan jangan buang-buang badan. Selain itu, kami kemari ada surat penggeledahan," tegas Iqbal kepada pegawai  yangada di ruangan tersebut.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SMA Disdik Riau, Dasril mengatakan, bahwa penyidik meminta dokumen-dokumen terkait media pembelajaran tahun 2018. "Ya hanya satu kasus," singkat  Dasril.

Dokumen itu terkait perjalanan dinas,  kontrak dan surat pertanggungjawaban (Spj). Tim memasukkan dokumen yang dikumpulkan dalam box plastik besar.

Dasril menambahkan, pihaknya mendukung Kejati Riau melakukan pengusutan kasus dan akan membantu memberikan berkas yang dibutuhkan untuk penyidikan.

"Kami tidak ada menghalang-halangi dan akan membantu kerja penyidik. Dan kami tetap kooperatif," ujar Dasril.

Diketahui, dalam kasus ini Kejati sudah menetapkan Hafez Timtim sebagai tersangka. Dimana Hafez adalah Kabid Pembinaan sebelum jabatannya diserahkan kepada Dasril.

Selain Hafez, Kejati juga menetapkan Rahmad Dhanil sebagai tersangka. Dia adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau.

Dugaan korupsi itu terjadi karena Hafez Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi ketentuan tetap harus dijalankan. Dan akibatnya, harga lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Saat itu,  keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH mengatakan, bahwa tersangka Hafez Timtim juga menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

"Ini masih kami dalami berapa nilai nominal yang diterima. Selain itu, kami juga terus mendalami  keterlibatan pihak lain," tutur Mia.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Fo/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar