Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Tengah Masyarakat

Bea Cukai Pekanbaru Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Illegal

Pihak Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru bersama Kanwil DJBC Riau melakukan operasi pasar.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pihak Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru bersama Kanwil DJBC Riau melakukan operasi pasar. Untuk pengawasan dan operasi pasar kali ini berbeda dengan operasi pasar pada bulan-bulan sebelumnya. 

Perbedaannya, operasi pasar ini merupakan operasi pasar gabungan yang dilaksanakan sejak Senin (20/7/2020) hingga Jumat (24/7/2020)  kemarin.

Menurut Humas Bea Cukai, AG Ariyani, Senin (27/7/2020) mengatakan, bahwa operasi pasar kali ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok illegal di tengah-tengah masyarakat. 

Bersamaan dengan pelaksanaannya, Bea Cukai, kata AG Ariyani juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko mengenai jenis-jenis rokok illegal, apa perbedaan rokok illegal dan rokok legal serta pentingnya cukai bagi penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

''Tidak hanya sekedar melakukan sosialisasi, pada operasi pasar gabungan kali ini. Namun,  dilakukan penindakan baik terhadap toko-toko yang masih menjual rokok illegal maupun terhadap distributor yang kedapatan sedang mendistribusikan rokok-rokok illegal kepada toko-toko di sekitarnya,'' ujar AG Ariyani. 

Hasilnya, sebanyak 549.978 batang rokok illegal berhasil diamankan dalam 43 penindakan (43 SBP) dengan perkiraan nilai barang Rp.559.067.280 dan potensi kerugian negara sebesar Rp.304.336.243. 

Dalam pelaksanaan operasi pasar tersebut, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kanwil Riau turut melakukan koordinasi dengan Kodim 0313 Kampar dalam rangka menjaga kondisi keamanan yang kondusif. Koordinasi tersebut rutin dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya mengingat dalam menjalankan tugas terdapat berbagai tantangan yang akan dihadapi di lapangan. 


''Dengan adanya operasi pasar ini diharapkan masyarakat semakin memahami larangan dalam menjual maupun mengedarkan rokok illegal. Dengan dilakukannya penindakan terhadap rokok illegal pun diharapkan menjadi efek jera bagi setiap toko yang menjualnya agar kedepannya tidak mengulang kesalahan yang sama,'' tutur AG Ariyani.(Ha)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar