Terancam 6 Tahun Penjara

Jaksa Terima Berkas Anggota DPRD Pelalawan Dugaan Mengunakan Ijazah Orang lain

Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima pelimpahan berkas perkara pelaku anggota DPRD Pelalawan,

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima pelimpahan berkas perkara pelaku anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU, dalam kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain, Senin (9/2/2026).

"Iya, kita sudah menerima pelimpahan berkas Tahap I dari penyidik kepolisian ke jaksa," terang Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha, SH, MH kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Kini tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelalawan punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Setelah menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik unit III, Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan.

Sementara berkas pelaku, anggota DPRD yang cukup tebal berisi pemeriksaan 18 orang saksi dua orang ahli, diserahkan langsung Kanit III, Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, Ipda Fernando Silitongoa SH beserta anggota, ke Kejari Pelalawan.

Selanjutnya BAP akan dilakukan penelitian secara materil dan formil. Selanjutnya, jaksa akan menentukan nasib politisi Golkar tiga periode tersebut.

Dalam berkas perkara, pelaku  Sunardi jerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Maka anggota DPRD Pelalawan itu terancam pidana penjara penjara paling lama 6 tahun. Hingga sukses mengunakan ijazah SMP yang diduga milik orang. Setelah mendapatkan ijazah Paket C, yang dimanfaatkannya untuk mencalonkan sebagai anggota DPRD priode tahun 2019 dan 2024. (Sa).

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar