Tingkatkan Kerja sama antar lembaga dan Pemerintah

Menkes Terbitkan Surat Edaran Soal Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Kesehatan

Menkes Terawan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang perizinandan akreditasi fasilitas pelayanan Kesehatan, dan penetapan rumah sakit pendidikan di masa pandemi Covid-19. Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga dan pemerintah daerah terkait akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan perizinan dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut Terawan menetapkan terkait perizinan fasilitas pelayanan kesehatan. Jika rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan hingga unit transfusi daerah telah habis masa berlakunya dan proses perpanjangan izin masih terkendala Covid-19 maka masih bisa beroprasi selama 1 tahun. Hal tersebut terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.Kebijakan yang sama juga diterapkan untuk puskesmas, rumah sakit, klinik, laboratorium yang telah mengajukan permohonan izin oprasional untuk pertama kali namun terkendala lantaran Covid-19. Terawan meminta agar pihak tersebut membuat pernyataan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta badan usaha lainnya.

"Wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain," kata Terawan dalam surat edaran tersebut.Kemudian pernyataan komitmen oprasional fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan Formulir 1 terlampir dan disampaikan kepada pemerintah pusat atau daerah pemberi izin. Semenentara itu peraturan juga sama diterapkan untuk kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit, laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status bencana Covid-19 dicabut.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan rumah sakit hingga laboratorium kesehatan yang masa berlaku berakhir baik sebelum maupun sesudah pandemi maka akreditasinya masih tetap berlaku selama 1 (satu). Selanjutnya pimpinan rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang digunakan. Yaitu pertama persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain,kedua persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit. Sementara itu rumah sakit hingga laboratorium yang belum dilakukan akreditasi untuk membuat pernyataan komitmen agar menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak pandemi Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Yaitu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha dan lembaga lain, dan persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit."Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui email [email protected] paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan," tertulis dalam surat edaran tersebut.Kemudian Terawan juga mewajibkan untuk rumah sakit, klinik dan laboratorium untuk menerapkan standar dalam pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien. Tidak hanya itu pihaknya, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah."Guna menjamin mutu dan keselamatan pasien," ujar  Terawan tertulis dalam peraturan tersebut.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar