Empat Perampok Sadis Ditangkap
Polda Riau melakukan ekpos penangkapan terhadap pelaku peeampokan , Delasa (11/8/2020)
PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berhasil meringkus empat orang pelaku perampokan di Jalan Danau Bingkuang-Pekanbaru, Kampar.
Para pelaku ini terbilang sadis, karena mereka tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata api. Empat pelaku yang diamankan itu masing-masing FM, EH, WL dan WY.
Mereka dihadirkan pada ekspos kasus yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho. Dia didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Selasa (11/8/2020).
Penangkapan ke empat pelaku, dilakukan di beberapa tempat yakni menangkap tersangka FM, di Provinsi Lampung. Sedangkan tiga lainnya, ditangkap di kawasan Kabupaten Kampar.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa perampokan yang dilakukan para pelaku itu terjadi Senin (27/7/2020) lalu.
Saat itu, korban bernama Rizki Zulkarnain menggunakan mobil pickup, baru saja pulang setelah menagih uang hasil penjualan di Pasar Air Tiris, Kabupaten Kampar.
Di tengah jalan menuju Pekanbaru. Persisnya di Jalan Raya Danau Bingkuang- Pekanbaru, tiba-tiba korban dihadang pelaku berjumlah enam orang.
''Pengakuan para pelaku, mereka telah mengamati dan mengikuti korbannya,'' ungkap Kombes Zain Dwi Nugroho
Melihat jalanan sepi, kemudian salah satu pelaku menghadang mobil korban menggunakan mobil pick up. Di saat bersamaan, pelaku lainnya memepet korban menggunakan sepeda motor.
Diatas kendaraan, pelaku FM menodongkan senjata api ke arah mobil korban dan mengarahkan senjata kearah rahang korban. Kemudian menembak korban.
''Tembakan pelaku mengenai rahang kanan korban. Sehingga korban menghentikan kendaraannya,'' terang ujar Zain Dwi Nugroho
Setelah korban menghentikan laju kendaraannya. Selanjutnya para pelaku langsung masuk kedalam mobil, dan mengambil uang tunai yang dibawa korban sebesar Rp150 juta.
Sementara itu, Rizki Zulkarnain yang ikut kegiatan konfrensi pers mengatakan, setelah ditembak dua masuk ke dalam mobil sambil menodongkan senjata.
''Saya mau keluar tidak dikasih, karena saya sudah pasrah. Biarlah harta benda diambil asal nyawa saya selamat,'' sebut Rizki.
Dalam kondisi pipinya berdarah, karena daging kulit di pipinya tertembus peluru hingga ke rahang. Korban juga tidak dikasih keluar mobil.
''Setelah mengambil uang, saya diikat dan dibuang di perkebunan karet yang berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,'' terang Rizki.
Zain Dwi Nugroho menambahkan, setelah membuang korban, mobil korban dibawa ke perkebunan sawit yang berada di Petapahan, lalu dibakar untuk menghilangkan jejak. Usai merampok para pelaku menuju ke salah satu rumah rekannya, untuk membagikan hasil rampokan. Masing-masing pelaku mendapatkan jatah sebesar Rp16 juta rupiah.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikam, setelah dilaporkan korban. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku.
''FM kita tangkap di wilayah Way Kanan, Provinsi Lampung. Sementara tiga tersangka yang berinisial EH, WL, dan WY kita tangkap di Kecamatan Tapung, Kampar,'' sebut Zain Dwi Nugroho.
Waktu penangkapan ke empat pelaku ini, sebut Kombes Zain, dilakukan secara bersamaan hari Selasa (4/8/2020) lalu.
Dari introgasi dicocokkan dengan keterangan korban, tersangka FM berperan sebagai eksekutor yang menembak dan melakukan survei membuntuti mobil korban. Ia juga ikut membuang dan membakar mobil korban menggunakan bensin.
Sedangkan peran dari tersangka EH, adalah membantu FM untuk survei dan menyiapkan sepeda motor, dan mengendarai pick up untuk menghalangi mobil korban.
Selanjutnya, peran tersangka WL, yakni merencanakan, survei, dan menyewa mobil pick up, dan joki sepeda motor, juga ikut membakar mobil.
Kemudian peran tersangka WY, adalah menyediakan tempat untuk membagikan hasil kejahatan.
''Uang Rp 150 juta dibagi 6 orang. Dan, satu orang mendapatkan kurang lebih 16 juta,'' ungkap Zain.
Sementara itu, untuk dua tersangka lain berinisial RF, dan PW. Saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
''Pengakuannya, sebelum beraksi mereka sudah melakukan survei terlebih dahulu, lalu melancarkan aksinya. Kita juga masih mendalami siapa orang yang memberikan informasi kepada para pelaku, sehingga pelaku tau jadwal-jadwal korban mengutip uang,'' terang Zain.
Lebih lanjut Zain, dari proyektil yang dikeluarkan petugas medis dari rahang korban, diketahui para pelaku menggunakan senjata api revolver, yang saat ini masih dalam pencarian oleh aparat kepolisian.
''Setelah kita tes urine, dua pelaku positif menggunakan narkoba, sementara dua lainnya negatif. Dari pengakuan para pelaku, mereka menggunakan uangnya untuk keperluan ekonomi, membayar hutang, dan membeli narkoba,'' tutup Zain.
Atas perbuatan yang dilakukan, maka ke empat pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan. (Ha)
Tulis Komentar