BNN Bongkar Sindikat Narkoba Internasional
Ilustrasi borgol
RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil bongkar sindikat narkoba internasional di Riau. Selain tiga orang tersangka berhasil diringkus, pihaknya juga sita 1 kg sabu. Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy dalam jumpa pers menjelaskan, bahwa komplotan narkoba ini berhasil diringkus setelah salah satu tersangka berinisial St alias Al berhasil ditangkap di parkiran Hotel Grand Central Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru pada 17 Agustus 2020 lalu.''Dari tangannya kita berhasil menyita 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga yang dikemudikannya,'' ungkap Kenedy, Rabu (19/8/2020). Setelah berhasil ditangkap, petugas melakukan interogasi awal yang mana St menjelaskan bahwa barang haram tersebut akan diterima oleh satu pelaku lain berinisial SM.
Berkat informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SM yang berjenis kelamin wanita tersebut. Ia diamankan di sebuah halte bus di depan Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru.''Tersangka SM bertugas untuk melakukan pengedaran di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru," kata Kennedy.Kemudian masih dari keterangan St, dirinya dikendalikan oleh bandar berinisial TS yang juga berhasil diringkus BNNP Riau. "TS ini masih ada di jaringan internasional. Karena dia mendatangkan narkoba dari luar negeri melalui wilayah Dumai," ujar Kennedy.Kenedy menyebutkan, dari tangan TS disita tiga buku tabungan yang salah satu diantaranya berisi uang sebanyak Rp800 juta. Petugas akan melakukan pengembangan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.
TS merupakan residivis lama yang kembali menjalankan bisnis haram itu. Awalnya jaringan ini berhasil mendistribusikan 7 kilogram sabu ke provinsi lain seperti Lampung dan sebagainya. Mereka mengaku awalnya ada 8 kilogram sabu, tapi hanya 1 kilogram yang berhasil kita amankan. Namun, jaringannya juga berhasil ditangkap di wilayah Lampung dengan barang bukti 1 kilogram sabu tiga hari lalu.''Kita akan kembangkan dari komunikasi TS untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya. Memang mereka ini menggunakan jaringan terputus," terangnya. Tersangka mengaku diupah sebesar Rp5-10 juta setiap kilogramnya. Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Net/Hen)
Tulis Komentar