Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Kades Sungai Upih Diperiksa Tim Pidana Khusus

Kasi Pidsus, Andre Antonius SH,

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)--  Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar berinisial HU, diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, selama 5 jam, Rabu (19/8/2020) lalu.
        
"Mantan Kades Sungai Upih, kita periksa perdana, setelah statusnya di tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018," terang Kajari Nophy Tenno Phero Suoth. SH, MH kepada wartawan  melalui Kasi Pidsus, Andre Antonius SH, Kamis (20/8/2020).

Mantan Kades Sungai Upih itu didampingi penasehat hukumnya. datang memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus, sekitar pukul 09.30 WIB dan pemeriksaan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah sempat istirahat sholat dan makan siang.
       Tapi usai di periksa di ruang penyidik Pidsus Kejari Pelalawan,  mantan Kades Sungai Upih itu bergegas pergi ke mobil yang telah menunggu di parkiran Kejari. Tanpa sempat di wawancarai oleh awak media. 
  
Menurut Kasi Pidsus, bahwa dugaan kerugian negara yang dalam korupsi APBDes itu  sebesar Rp 900 juta lebih hasil auditor. Setelah terkuak adanya dugaan kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana. Sedangkan anggaran habis digunakan.

Dimana dana APBDes Sungai Upih yang hampir mencapai Rp 1 miliar itu berasal dari Dana Desa (DD),  Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) selama tahun 2018 baik dari APBD Pelalawan maupun dari Pusat.
   
 "Atas dugaan korupsi yang dilakukan HU, ketika menjabat Kades dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Andre.
     Tetapi sebelumnya mantan Kades Sungai Upih itu, sebelum ditetapkan tersangka masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus, telah mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta yang kini dititip di rekening Kejari Pelalawan. Ketika proses penyelidikan sedang berjalan beberapa bulan lalu.(SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar