Tak Kelola Lahan  selama 7 Tahun

Pemkab Pelalawan Cabut Izin PT TUM 

Budi Surlani, SHut

PANGKALAN KERINCI-- Secara resmi, PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM)  dicabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Hal ini, setelah 7 tahun tidak mengolah lahan perkebunan sawit di Kecamatan Kuala Kampat, Kabupaten Pelalawan.
       
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, SHut  kepada media ini kemarin. 

" Ya PT TUM tidak mengolah lahan yang telah didapatkan izinnya selama 7 tahun yang luasnya mencapai 6.550 hektare. Jadi sekarang izinnya telah dicabut," tegas Budi Surlani.

Dijelaskan Budi, bahwa lahan PT TUM di tiga desa yakni Desa Teluk Dalam, Teluk Beringin dan Teluk Bakau Kecamatan Kuala Kampar untuk menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit. Tapi tidak dijalankan dan dibiarkan terbengkalai.
      
Maka pencabutan perizinan ini tertuang pada Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetya Usaha Mandiri.
      
Tambah Budi, pencabutan IUP-B PT TUM dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, surat keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522.12/DISHUTBUN/2013/664, tanggal 17 Oktober 2013 tentang izin usaha perkebunan budidaya, kelapa sawit PT TUM dengan luas kurang lebih 6.550 hektare yang  di Kecamatan Kuala Kampar.
      
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 dalam pasal 40 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, IUP.
      
"Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan pemantauan IUP-B, PT TUM tertanggal 15 Agustus 2019, perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Permentan tersebut," sebut Budi.
     
Lanjut Budi Surlani, bahwa PT TUM telah mendapat peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali, lantaran tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut. Dengan dasar beberapa pertimbangan ini tadi,  lalu dicabut perizinan PT TUM, tersebut.
   
 "Ditambah lagi pertimbangan lain atas mencabut izin adalah adanya rekomendasi dari pihak penyidik Polres Pelalawan. Lantaran setiap tahun terjadi karhutla di lahan PT TUM," tutur Budi yang juga menjabat PLt Kadis Perkebunan Pelalawan.
     
Diuraikan Budi, bahwa pihaknya dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan BPN Pelalawan untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi PT TUM. "Kewenangan kita kan hanya sebatas izinnya. Sementara itu,  untuk HGU kita, koordinasi dengan pihak BPN Pelalawan," tutur Budi. (SA).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar