Setubuhi Korban hingga Hamil

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Pelaku pencabulan berinisial ROS (40) saat diamankan polisi

MERANTI--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim opsnal Polsek Merbau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merbau  meringkus warga Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaku ditangkap Polsek Merbau sekitar pukul 19.00 Wib, Rabu (26/8/2020).

Ia  diamankan karena diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kehamilan. 

Demikian disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan, SH kepada media ini, Kamis (27/8/2020). 

Dijelaskannya, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 09 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. MERBAU Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wib telah berhasil kita amankan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil. Dimana korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) umur 15 tahun dengan didampingi orang tuanya melapor ke Polsek Merbau karena tidak terima dengan tindakan pelaku selama ini. 

"Sehingga kita dari Polsek Merbau langsung bergerak cepat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Merbau, Ipda Benny A Siregar, SH MH. Berkat kerja keras  beserta anggota berhasil meringkus terduga pelaku dikediamannya tanpa perlawanan," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku berinisial ROS (40 tahun) yang merupakan warga Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Mei dan Juli 2020 yang lalu beberapa kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban dan rumah pelaku.

Orang nomor satu di jajaran Polsek Merbau tersebut menuturkan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban sebut saja Bunga (15 tahun) kepada orang tuanya sekitar tahun 2020 yang mana korban tidak ingat lagi kapan hari dan tanggalnya tepatnya di bulan puasa Ramadhan yakni Mei 2020 terlapor mengajak korban ke rumahnya. 

Sesampainya di rumah, terlapor langsung membawa korban masuk kedalam kamar tempat tidurnya dan membaringkan korban dengan paksa di atas tempat tidurnya, kemudian terlapor langsung membuka pakaian korban dan terlapor pun langsung melepaskan pakaian yang ada di badannya.

Selanjutnya terlapor langsung menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri dengan cara memaksa korban, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terlapor kepada korban selama bulan puasa yakni bulan Mei 2020 yang tidak diingat lagi oleh korban kapan hari dan tanggalnya sebanyak 3 kali. 

Kemudian perbuatan tersebut berlanjut lagi di Bulan Juli 2020 bertempat di rumah korban dimana berdasarkan keterangan korban dirinya tidak ingat lagi kapan hari dan tanggal kejadian tersebut.

Atas laporan itu tim Reskrim Polsek Merbau berhasil mengamankan pelaku di kediamannya Desa Bandul dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar Asli Kartu Keluarga dengan No. KK : 1403041011070150, 1 lembar Asli Akta Kelahiran Nomor : 1410-LT-27122012-0023. Selain itu, 1 helai celana Jeans warna biru dongker, 1 helai baju lengan panjang warna kuning, 1 helai celana dalam perempuan berwarna putih.(Edi)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar