Jangan Berani Korupsi

Hukuman Mati bagi Koroptur Dana Bansos

KPK tahan tersangka korupsi PTDI

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan kepada semua pihak untuk tidak menggarong dana bantuan sosial (bansos). KPK bakal mengambil opsi hukuman mati bila ada yang berani korupsi dana bansos.''Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," kata Firli, Sabtu (29/8/2020).Firli menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

''Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri," ujar dia.''Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya,'' tambahnya.Selain itu, Firli mengingatkan bahwa virus Covid-19 memang tidak kasat mata. Namun keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa."Dimulai dari diri sendiri, perbanyak amal dan ibadah, selalu berdoa dan gelorakan semangat anti korupsi, jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu hand sanitizer, Insya Allah dapat menghindari kita terpapar virus Corona,'' pungkasnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar