Janji untuk Dinikahi

Gauli Siswi SMK Berulang Kali,  Pemuda Ditangkap

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIk,

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang siswi SMK berinisial A (17) digauli pacarnya Ht (27) berulang kali di belakang SMP di daerah Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
      
Akibat ulah pemuda asal Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) itu maka ia mendekam di dalam sel tahanan Polres Pelalawan, Senin (31/8/2020) lalu.
       
Sementara aksi itu berawal saat korban lagi ulang tahun ke 17 diajak pelaku untuk jalan-jalan, Selasa (7/7/2020) malam sekitar pulul 18.45 WIB dengan mengunakan sepeda motor. Usai berkeliling dan membeli makanan, pelaku membawa pacarnya untuk mojok ke SMP.
      
Kemudian mereka santai duduk di atas motor di dekat WC sekolah tersebut. Kondisi gelap, pelaku mulai mengeluarkan rayuan mautnya untuk dapat merenggut mahkota  pacarnya tersebut. "Yank ayok membuat anak yok," bujuk Ht pada pacarnya.
     
"Saya tidak mau, karena belum halal," jawab korban sambil menolak rayuan pelaku. Tetapi terus didesak oleh pelaku yang berjanji akan bertanggung jawab. Akhirnya luluh juga hati siswi SMK yang kini telah duduk di kelas tiga.
     
Kemudian pelaku berhasil mengauli pacarnya di atas motor di samping kamar WC SMP. Selanjutnya diantar pulang seraya meminta agar tidak menceritakan kejadian iti. Kalau tidak korban tak akan dinikahi nantinya.
       
Merasa kecanduan, kembali pelaku mengajak korban jalan dan membawanya ke SMP, pada malamm
Minggu, tepatnya Sabtu (22/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Namun kali ini di belakang sekolah bukan di samping WC lagi.
       
Rupanya, aksi pelaku terbongkar. Ketika orang tua korban curiga melihat putrinya yang murung dan pendiam. Setelah didesak, akhirnya mengakui telah digauli oleh Ht. Megejutkan ibunya aksi telh berulang kali di lakukan di dekat sekolah SMP.
       
Orang tuanya tak terima putrinya yang masih sekolah telah disetubuhi oleh pacarnya, akhirnya melapor ke Polres Pelalawan. Namun saat akan di tangkap pelaku sudah tidak ada di rumah.
       
Selanjutnya, didapat kabar kalau pelaku menghubungi pacarnya, untuk diantarkan pakaian dan bertemu di sebuah warung di daerah Palas. 

Mendapat laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Tomy Vara Berlin STrk mengatur strategi. Ketika korban akan mengantar pakaian pada pelaku, diikuti dari belakang.
       
Dan melihat pelaku muncul di dekat warung ingin mengambil pakainnya dibawa pacarnya yang diduga mau kabur dari daerah Palas, langsung di ciduk tim Opsnal, Senin (31/8/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk mempertanggung jawankan perbuatannya.
    
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIk, ketika dikonfirmasi media ini melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH, Sik, Rabu (2/9/2020) membenarkan adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
      
'Ya pelaku saat ini telah kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku dijerat  Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutur Kasat Reskrim. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar