Gubri Keluarkan Surat Edaran

Cegah Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020

Chairul Riski,

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020 di Riau, Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi mengeluarkan surat edaran.

Adapun surat edaran (SE) ini tertuang dengan Nomor 238/SE/2020 yang mengimbau  Bupati/Wali Kota se Riau dan Kepala Perangkat Daerah Pemprov Riau.

Gubernur melalui Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski, mengatakan,  bahwa SE tersebut menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilihan Umum  Provinsi Riau Nomor:033/RI/PM.01.00/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020 hal himbauan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020.

''Dalam Pergub itu, kepada Bupati/Wali Kota dan Perangkat Daerah Pemprov Riau diminta mempedomani ketentuan perundang-undangan tersebut,'' ungkap  Chairul Riski, Selasa (08/09/2020).

Dijelaskan Chairul Riski, bahwa  perundang-undangan yang bisa dipedomani tersebut diantaranya, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU.

Kemudian, ada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa dan korps dan kode etik PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Lalu disusul, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2017 tentang tata cara penanganan laporan pelanggaran administrasi terkait larangan pemberian dan atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

''Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,'' sebut Chairul Riski

Artinya, tambah Riski, berdasarkan peraturan tersebut diatas, Gubri meminta agar Kepala Perangkat Daerah Pemprov Riau untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020.

Aturan ini, sambung Riski, ditujukan bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau dan ASN di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota se Riau agar bersikap netral dengan tidak melakukan atau melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wali kota pada Pilkada serentak tahun 2020.

Selain mematuhi aturan yang dikeluarkan Gubernur, seluruh ASN juga diminta agar mensosialisasikan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN lainnya di lingkungan Pemprov Riau untuk menjaga netralitas dan tidak melakukan atau melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon bupati/wali kota pada Pilkada serentak 2020.

Dengan adanya aturan itu, Chairul Riski mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku  ''Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,'' tutur Riski. (HA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar