6 Tahun Beraksi

Residivis Pencuri Motor Ditangkap

Ilustrasi borgol

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Penjara tidak membuat RD (30), pelaku spesialis pencurian sepeda motor ini kapok. Setelah 7 tahun lalu bebas, dia kembali melancarkan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya RA (25) dengan menyasar kendaraan roda dua tanpa berpengaman ganda.Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka sudah beraksi selama 6 tahun. Dalam sehari, kedua tersangka sedikitnya dapat menggasak 2 sampai 3 sepeda motor dan dalam satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor."Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka tersebut, beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, sampai ke wilayah Serang, Banten. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik, untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan untuk langsung dibawa kabur.''Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan, apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ujar Kapolres. Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi, sebab patut diduga sepeda motor tanpa surat-surat tersebut, merupakan hasil kejahatan.''Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” jelas dia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.''Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,'' tuturnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar