Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Mahasiswa
Seorang mahsiswa diamankan polisi
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seoramg mahasiswa.
Dia diamankan atas kejahatan pemerasan mengancam menyebar lewat Video Call Sex, Rabu (9/9/2020) di Marapalam Indah 5 No. 1 RT 001 RW 008 Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku itu diketahui berinisial RRY alias R (23). Dia merupakan seorang pria yang dalam modusnya menyamar menjadi perempuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Andri Sudarmadi, Ahad (13/9/2020) mengatakan, bahwa pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dalam kasus ini, pelaku dinilai sengaja menyebar. Sesuai isi pasalnya, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman melalui aplikasi whatsapp.
''Sesuai kejahatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan pelakunya diancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliiar," tegas Andri Sudarmadi.
Saat mengamankan pelaku, beberapa barang bukti turut disita antara lain satu buah laptop merk Toshiba, satu cas laptop Toshiba, satu buah handphone merk Iphone 11 Pro Max + Cas, satu buah handphone merk Vivo V19, satu buah handphone merk Samsung Galaxy A8 + Cas.
Barang bukti lainnya, 1 buah handphone merk E 1272, 1 Harddisk Toshiba 1 Tera, 1 buah Dompet, 1 buah Buki Tabungan BRI Britama + ATM.
Kemudian, 1 bukti tabungan BRI Simpedes + ATM, 1 buah Headset Merk Robot, 1 buah KTP, 1 buah SIM dan 1 pasang sepatu merk Balenciaga, 1 pasang sepatu merk Nike, 1 buah Jilbab warna coklat, 1 buah STNK Motor Merk Yamaha NMAX No. Pol BA 2091 ZJ, 1 box kecantikan. Kemudian 19 helai baju dan 1 (satu) celana.
Kronologis kejahatan pelaku, diketahui berawal dari laporan AFM Kamis (3/8/2020) yang diterima penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus.
Setelah dilaporkan, penyidik langsung melakukan monitoring pelaku dan mendeteksinya berada di Sumatera Barat.
''Pelaku dijemput penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau di Sumatera Barat,'' ujar Andri.
Untuk melancarkan modus operandi.
Pelaku mengajak korban berkenalan lewat aplikasi bermuda. Selanjutnya sepakat komunikasi lewat WA.
''Yakin pelaku adalah cewek, korban dan pelaku lanjut video call sex,'' sebut Andri.
Sejak awal, korbannya tidak sadar kalau video call sex nya dengan pelaku direkam pelaku.
''Bermodalkan rekaman video sex itu pelaku memeras korban..Jika tidak diberikan uang, pelaku mengancam akan menyebar videonya,'' ujar Andri.
''Dari pengakuan korban, ia telah menyerahkan uang Rp 12 juta. Dengan cara ditransfer,'' pungkas Andri.(HA)
Tulis Komentar