Dua Oknum PPS Desa Mekar Jaya Diberikan Sanksi
Dua oknum PPS Desa Mekar Jaya Diberikan Sanksi
PANGKALAN KERINCI---(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pangkalan Kerinci menemukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada yakni oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mekar Jaya, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kemudian Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci, langsung menindak lanjuti dan melakukan klarifikasi kepada beberapa orang saksi serta Ketua dan dua anggota PPS Desa Mekar Jaya tersebut.
Dari bukti serta hasil klarifikasi dan pemeriksaan Panwaslu Pangkalan Kerinci ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Mekar Jaya, berinisial AS bersama anggotanya Is.
"Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Dua orang oknum PPS desa Mekar Jaya terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Maka kita langsung layangkan surat rekomendasikan pada pimpinannya untuk memberikan sanksi," terang Ketua Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci, Dedi Firmansyah.
Dijelaskan Dedi, adapun pelanggaran administrasi terhadap dua oknum PPS Desa Mekar Jaya, terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), sebagaimana diatur dalam PKPU 5 Tahun 2020.
Kemudian hasil temuan dan klarifikasi Panwaslu Pangkalan Kerinci mengirimkan surat rekomendasi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kerinci untuk diberikan sanksi dengan ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan.
Ditambahkan Dedi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan maksimal di Pilkada Pelalawan tahun 2020 ini. Baik netralitas ASN dan penyelenggara pemilu. Selain itu. empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pelalawan yang kini telah memulai berkampanye. (SA)
Tulis Komentar