Pemko Pekanbaru Terapkan PSBM di 4 Kecamatan
WALI KOTA Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT saat memimpin rapat PSBM. Selasa, (29/9/2020)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dinilai kesadaran masyarakat masih rendah terkait penerapan covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini melalui Tim Satgas penanganan Covid-19 Pekanbaru, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) lanjutan di Kecamatan Tampan.
Dimana PSBM lanjutan di Kecamatan Tampan berlangsung hingga 14 hari kedepan yang dimulai pada, Rabu (30/9/2020). Selain itu. PSBM lanjutan di Kecamatan Tampan juga diikuti dengan tiga kecamatan lainnya. Yakni, Kecamatan Bukit Raya, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai.
Demikian dikatakan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT usai menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBM Kecamatan Tampan, di komplek Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (29/9).
Firdaus menerangkan, bahwa berdasarkan evaluasi PSBM periode pertama di Kecamatan Tampan yang telah berlangsung selama 14 hari, bahwa tingkat kesadaran masyarakat dengan covid-19 ini masih rendah. Sehingga partisipasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan juga masih rendah.
"Oleh sebab itu, diputuskan untuk PSBM lanjutan di Kecamatan Tampan. Selain itu. juga diikuti tiga Kecamatan lainnya. Dan akan kita mulai besok," ujar Firdaus.
Firdaus menuturkan, akibat tingkat kesadaran masyarakat masih rendah tentang Covid-19, maka angka penyebaran covid-19 lebih dari 250 orang dalam 12 hari PSBM diterapkan di Kecamatan Tampan.
Artinya PSBM yang dilakukan pada periode pertama di Kecamatan Tampan belum berjalan efektif. Selain itu , Firdaus juga menyebut masih dibutuhkan PSBM lanjutan untuk mendapati hasil yang maksimal dalam pengendalian covid-19.
Terkait PSBM di tiga kecamatan lain, Firdaus mengungkapkan regulasi yang diterapkan masih sama pada PSBM periode pertama di Kecamatan Tampan.
"Sama, regulasi nya sama. Satu Perwako, Perwako 160. Hanya SK nya saja yang baru untuk penunjukan wilayah," jelas Firdaus.
Seiring penerapan PSBM di tiga kecamatan lainnya, juga ada penambahan personel gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan BPBD yang akan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar PSBM. (DR/Hen)
Tulis Komentar