10 Saksi Diperiksa Polisi
Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH, SIk.
PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan telah memeriksa 10 orang saksi. Ini gunnya mengungkap penyebab robohnya turap beton di jalan Danau Tajwid, kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan belum lama ini.''Ya kita sudah memeriksa 10 orang saksi, atas laporan kasus robohnya turap jalan Danau Tajwid,'' ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIk, ketika dikonfirmasi Kiblatriau.com melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH, SIk.
Dijelaskan Aryo, diantara 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan selain saksi pelapor, warga yang mengetahui pertama ambruknya turap, dan selebihnya dari pegawai Dinas PUPR Pelalawan.
''Kita terus melakukan pemeriksaan para saksi secara mendalam dan rencana dalam waktu dekat Hardiansyah ST, MT yang menjabat Plt Kadis PUPR saat proyek dilaksanakan juga akan dimintai keterangan sebagai saksi,'' sebut mantan Kasat Reskrim Polres Meranti itu.
Diketahui ambruknya turap dilaporkan oleh Direktur PT Raja Oloan, Harimantua Dibata Siregar selaku kontraktor pelaksana proyek turap jalan Danau Tajwid di Polres Pelalawan, Selasa (15/9) silam. Setelah ada indikasi ambruknya turap sengaja di rusak. Usai pihaknya melakukan pengecekan di lokasi ada temukan bekas jejak alat berat jenis excavator. Ditambah lagi ketika di cek pertama roboh itu sepanjang 10-12 meter dan ketika turun lagi, yang roboh sudah mencapai 40 meter. Sedangkan proyek turap yang bersumber dari APBD Pelalawan tahun 2018 dengan biaya pengerjaan Rp 6,2 miliar. Tapi setelah pekerjaan di mulai dibayarkan
uang muka sebesar 35 persen dari kontrak yakni Rp 2 miliar. Tetapi pengerjaan tidak sesuai target yang di berikan pada PT Raja Oloan, sampai akhir tahun. Maka di berikan penambahan waktu dengan ketentuan harus membayar denda.
Kemudian proyek turap selesai dan provisional hand over (PHO) atau serahterima pekerjaan dilakukan pada Februari 2019 lalu. Tapi setelah pekerjaan selesai, sisa pembayaran belum di bayarkan. Maka pihak rekanan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dan menang. Tetapi Pemkab Pelalawan bersama Dinas PUPR selaku tergugat mengajukan banding. Seiring proses perseteruan pembayaran belum selesai antara kobtraktor sengan Pemkab Pelalawan. Malah timbul masalah baru dan proyek turap itu malah ambruk. Bukan saja kondisi penyanggah jalan menuju wisata Langgam mengkawatirkan yang terus terkikis di hantam derasnya air Sungai Kampar. Juga membuat warga cemas saat melintas di lokasi tersebut. (SA)
Tulis Komentar