Polda Riau Dalami Alur Transaksi Sabu yang Libatkan Pengacara
Ilustrasi narkoba
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Setelah adanya penangkapan tiga orang jaringan sabu seberat 24 kilogram yang melibatkan oknum pengacara. Kini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terus melakukan pengembangan dan mendalaminya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian mengatakan bahwa, pengembangan yang dilakukan yakni terkait alur transaksi, alur keuangan tiga orang yang diamankan.
'' Ya masih kita lakukan pengembangan terkait alur transaksi dan keuangan ketiganya,'' terang Kombes Pol Victor Siagian kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Ia mengatakan, bersamaan dengan pengembangan yang sedang dilakukan dan ia tidak bisa memberikan keterangan lebih.
Namun, dia menjelaskan, dari pendalaman sementara, pihaknya mengetahui, Syamsul Khairi, oknum pengacara asal Jambi baru sekali ikut terlibat upaya pemasokan narkoba jenis sabu tersebut.
''Sementara ini kalau untuk si pengacara, baru sekali melakukannya,'' sebut Siagian.
Sebelumnya, Polda Riau bersama Polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkoba seberat 24 kilogram sabu beberapa waktu lalu. Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil menangkap 3 orang pelaku.
Yang mana, diantara 3 orang pelaku itu, salah seorangnya merupakan oknum pengacara asal Jambi. Dia adalah Syamsul Khairi.
Demikian dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/10/2020) lalu,
"Memang benar ada penangkapan seorang pengacara asal Jambi. Dia berinisial SK (Syamsul Khairi). Dia ditangkap bersama dua orang lainnya di Kota Medan," ucap Victor.
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas pengungkapan 24 Kg sabu itu.
"Pengungkapan ini masih terus kami dalami," lanjutnya.
Terhadap Syamsul Khairi, pihaknya menduga oknum pengacara tersebut terlibat dalam sindikat narkoba.
"Kami duga, dia juga terkait dengan sindikat ini," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Syamsul Khairi dari Jambi menuju ke Kota Dumai untuk membawa sabu tersebut ke kota Medan. Namun, rencananya itu gagal dilakukannya setelah pihak kepolisian mengetahui hal tersebut.
Pengungkapan itu bermula pada Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu warga datang ke pos chek point Bukit Kayu Kapur, Kota Dumai. Kedatangan warga itu guna memberitahu bahwa ada 1 unit mobil colt diesel melintang di jalan yang ditinggal oleh pemiliknya.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Saat dicek, pihak kepolisian menemukan 1 karung yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 24 bungkus. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam BM 4592 MB.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, menangkap Syamsul Khairi bersama 2 orang rekannya di Kota Medan. (Ha)
Tulis Komentar