Atas Penanganan Perkara PT Multicon Indrajaya Term

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar

KPK Tangkap Nurhadi dan Rezky Hebriyon. 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar atas penanganan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Uang suap diberikan oleh Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.''Menerima hadiah atau janji yaitu uang sejumlah Rp 45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto,'' terang jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10/2020).Nurhadi didakwa menerima suap bersama dengan menantunya seorang wiraswasta, Rezky Herbiono. Penerimaan suap dilakukan keduanya dalam rentang 2014-2016.

Disebutkan, uang panas itu berawal saat PT MIT memiliki sengketa hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN. Dua depo container yang dimiliki PT KBN berada di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Luas dua depo yakni 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi. PT MIT menggugat PT KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena menganggap ada pemutusan sepihak perjanjian sewa oleh PT KBN. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, mengabulkan gugatan PT MIT dan menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi material yang diderita PT MIT sebesar Rp 81,778 miliar.PT KBN tak terima, dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, hasil pahit kembali diterima PT KBN yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Langkah hukum kembali ditempuh PT KBN dengan cara kasasi.

Pada tahap kasasi, PT KBN menang. Mahkamah Agung menyatakan dalam pokoknya bahwa pemutusan perjanjian sewa menyewa depo container antara PT MIT dan PT KBN sah. PT MIT diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 6,8 miliar.Hendra kemudian meminta bantuan Rezky untuk menjembatani pihaknya dengan Nurhadi agar bisa membantu perkara yang membelit PT MIT. Selain itu, jaksa juga mengungkap, uang suap yang diterima Nurhadi dan sang menantu untuk memenangkan gugatan Hiendra selaku Direktur Utama PT MIT terhadap Azhar Umar dari pihak PT KBN.

Azhar menggugat Hiendra atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Gugatan dilayangkan Azhar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat kasasi. Hiendra melobi Nurhadi dan Rezky melalui kakaknya, Hengky Soenjoto. Atas tindakan tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar