Pasal 46 Mengenai Minyak dan Gas Bumi

Penghapusan Pasal Buktikan UU Cipta Kerja Kacau Balau

Gedung DPR

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah menghapus satu pasal dalam UU Cipta Kerja setelah diserahkan kepada DPR. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, pasal 46 mengenai minyak dan gas bumi (migas) dihapus karena seharusnya sudah dibatalkan saat pembahasan tingkat panitia kerja (Panja). Namun Sekretariat Negara mengoreksi pasal itu pada naskah terbaru setebal 1.187 halaman. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, pernyataan Supratman tentu mengejutkan dan menjengkelkan. Sebab, DPR dan pemerintah sibuk meyakinkan publik tidak ada perubahan substansi meski naskah UU Cipta Kerja berubah-ubah.

Klarifikasi dari Ketua Baleg dinilai tak ada kata penyesalan. Seolah otak-atik pasal dalam undang-undang yang dibuat sebagai hal lumrah. Lucius menilai tidak ada pertanggungjawaban dari DPR melihat pernyataan tersebut.''Seolah-olah apa yang terjadi adalah sesuatu yang biasa. Seolah-olah pengotak-atikan pasal menjadi hal yang lumrah sehingga tak perlu disesalkan,'' kata Lucius kepada wartawan, Jumat (23/10/2020). Penghapusan pasal ini membuktikan UU Cipta Kerja kacau balau. Lucius heran pembuatnya bisa tidak menyadari undang-undang yang disusun sendiri. Pernyataan Supratman itu membantah sendiri perubahan naskah setelah disahkan hanya persoalan teknis.

''Fakta ada pasal yang menurut Supratman sebenarnya sudah ditolak saat proses pembahasan. Tetapi nyatanya masih ada di naskah sesungguhnya mengonfirmasi bahwa naskah RUU Ciptaker ini abal-abal," kata Lucius. Dia menduga, penghapusan pasal tersebut bukan karena keteledoran. Tetapi mengonfirmasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja.''Saya menduga pasal yang dihapus setneg itu mungkin saja bukan buah dari keteledoran berupa kelupaaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. Bisa jadi pasal Ini merupakan pasal selundupan,'' ujar Lucius.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar