Penyidik Menyita sejumlah Barang Bukti

Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Hari Ini Jalani Sidang Perdana Suap Red Notice

Djoko Soegiarto Tjandra

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.Ke empat terdakwa dalam perkara penghapusan red notice yakni, Djoko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

''Sidang hari ini pukul 10.00 WIB, akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bapak Muhammad Damis,'' ungkap Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi Senin (2/11/2020).Sementara untuk terdakwa perkara suap pengurusan Fatwa MA terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11/2020) lusa dipimpin Ketua Majelis Hakim bapak IG Eko Purwanto.''Untuk persidangan pertama terdakwa Andi Irfan menjadi hari Rabu, 4 November 2020,'' jelasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.Ke empat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.''Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice
untuk empat tersangka dinyatakan lengkap,'' tutur Argo, Rabu (7/10/2020). Kemudian, Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang senilai USD 20.000, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV. (Net/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar