Senin Jalani Sidang Perdana

Plt Kadis dan Bawahan yang Terlibat Pidana Pilkada Dilimpahkan

Kejari Pelalawan Nophy Tennophero

 

PANGKALAN KERINCI --(KIBLATRIAU.COM-- Saat ini, kasus perkara pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang melibatkan oknum Plt Kepala Dinas (Kadis) dan bawahannya dan Ketua Kelompok pendamping PKH, telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
    
Adapun inisial ketiga tersangka yang merupakan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni  oknum Plt Kepala Dinas (Kadis) berinisial SN bersama bawahannya Mk selaku Kasi serta, Su merupakan Ketua Kelompok pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kelurahan Kerinci Barat.
       
"Kita telah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pidana Pilkada ke pengadilan. Setelah diterima tahap dua dari penyidik Reskrim Polres Pelalawan,"  ujar Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, kepada media ini kemarin

 Sementara proses tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Pelalawan bersama Bawaslu Pelalawan yang tergabung dalam tim Gakkumdu Pelalawan, dilakukan secara virtual, Jumat (6/11/2020) lalu.
    
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan menyatakan berkasnya lengkap atau P 21. Kemudian ketiga tersangka yang seluruhnya wanita beserta barang buktinya diserahkan.
   
 Sedangkan kasus dugaan pelanggaran pidana Pilkada dibagi dalam dua berkas, dimana satu berkas dengan dua tersangka yakni Plt Kepala Dinas Sosial, SN bersama bawahannya Mk selaku Kasi yang dijerat pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada.
     
Setelah merekam dan menyebar video penyerahan bantuan beras PKH dan sekalian pemberian sembako dalam tas bertuliskan salah satu calon Bupati yang bertarung di Pilkada Pelalawan.
     
Atas perbuatan oknum Plt Kadis dan bawahannya itu dinilai telah merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut.
   
Satu berkas lagi dengan tersangka Su  ketua kelompok pendamping PKH yang juga wanita itu dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4. 

Setelah diduga ikut mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu paslon dengan iming-iming memberikan bantuan atau Kerap disebut money politik.
   
 "Kasus pidana Pilkada dibatasi waktu untuk menyidangkan kasus ini hanya tujuh hari. Jadi langsung dilimpahkan ke Pengadilan," terang Kajari Pelalawan.
     
Sementara rencana kasus pidana Pilkada Pelalawan yang melibatkan oknum Plt Kadis beserta bawahannya, serta Ketua Kelompok Pendamping PKH itu, akan mulai disidangkan, Senin (9/11/2020) mendatang di PN Pelalawan.
     
"Perkaranya sudah dilimpahkan dan telah kita di terima. Rencana dijadwalkan sidangnya,  akan di galar Senin ini," kata Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan SH, MH singkat.
    
Namun ketiga tersangka pidana Pilkada yang merupakan wanita dari awal tidak dilakukan penahanan, hingga ke Pengadilan. Setelah ancaman hukuman dibawa lima tahun. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar