Lakukan Revolusi Akhlak

Kepulangan Habib Rizieq Merupakan Hak yang harus Dilindungi

Mahfud Md

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md mengatakan, bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mempunyai hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga kepulangannya adalah hak yang harus dilindungi. ''Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan haknya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi,'' terang Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11/2020). Mahfud menuturkan, pemerintah masih mencatat bahwa Rizieq ini pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak. Di mana menurutnya hal itu akan mengarahkan kepada kebaikan.

''Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan, oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silakan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq,'' ujar Mahfud. Oleh sebab itu, lanjutnya kalau ada yang membuat keributan, yang membuat rusuh, maka mesti dianggap bukan pengikutnya Rizieq.''Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak,'' sambung Mahfud. Ia berharap agar aparat juga tidak terlalu berlebihan merespons kepulangan ulama FPI itu. Ia meminta supaya tidak ada aksi represif dari para aparat. ''Hanya karena ada peningkatan eskalasi orang menjemput, iya, penjagaannya juga supaya ditingkatkan. Tetapi tidak usah berlebihan. Tidak boleh ada tindakan- tindakan yang sifatnya represif, semuanya harus dikawal dengan baik. Sampai Habib Rizieq tiba di kediamannya dengan baik dan selamat,'' tutur Mahfud.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar