Jika Langgar Protokol Kesehatan

Pemprov Keluarkan Perda Sanksi Administrasi dan Denda

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini,  Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani kepada wartawan, Selasa (10/11/2020) mengatakan, bahwa ada sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Meskipun ada sanksi dalam Perda itu. Elly menerangkan Perda ini bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan menghadapi wabah Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

''Perda ini lebih menekankan terhadap penerapan protokol kesehatan. Kemudian ada sanksi bahkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan,'' tegas Elly.

Maka melalui Perda ini sanksi administratif bagi yang melanggar protokol kesehatan antara lain. Seperti sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial hingga denda administratif sebesar Rp100.000.

Selanjutnya, untuk sanksi administratif bagi pelaku usaha ada teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin. 

''Kemudian sanksi tegas ada pencabutan tetap izin dan atau denda administratif sebesar Rp500.000,'' ujar Elly.

Elly menambahkan Perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan yaitu bagi perorangan dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp350.000  sedangkan bagi pelaku usaha dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

''Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi. Selain itu,  atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,'' tutur Elly.(HD)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar