Lakukan Pendalaman Kasus

Dirreskrimum Polda Riau Kumpulkan Bukti Pungli Oknum Kades

Polda Riau

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Riau mengakui jika pihaknya sedang menangani dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Kepala Desa di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Terkait kegiatan penambangan pasir ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Andri Sudarmadji saat di konfirmasi Kamis (12/11/2020) membenarkan, pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

Kasus ini, sebut mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau ini mengatakan, bahwa untuk mengetahui pasti adanya pungli ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.

''Kasusnya memang sedang kami tangani. Dan masih kita dalami,'' tambah Andri Sudarmadi, Kamis (12/11/2020).

Pendalaman ini, diakuinya, sebagai langkah penyidik untuk melanjutkan proses selanjutnya. Sebab, sesuai undang-undang, pengusutan untuk penetapan tersangka, diperlukan adanya dua alat bukti.

''Kita sedang melengkapi alat bukti,'' jelas Andri.

Langkah ini, sambung dia, karena saat pihaknya turun ke lokasi. Pihaknya tidak menemukan adanya keberadaan oknum kepala desa.

''Jadi ini awalnya laporan, tapi saat kita turun, di lokasi tidak ada oknum kades tersebut,'' ungkap Andri.

Sebelumnya, Direktur mengakui, pihaknya dari Ditreksmsus Polda Riau telah menangkap 10 orang pelaku usaha tambang pasir ilegal di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penangkapan itu dilakukan Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau, pada hari Senin (9/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedikitnya ada 4 tambang pasir ilegal yang digerebek oleh petugas kepolisian.

''Iya kita melakukan upaya paksa, dan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin, jenis pasir yang terjadi di Dusun Pasir Putih Desa Boncah Mahang, Bengkalis,'' ujar Andri.

Temuan di lokasi, saat pihak nya turun mengumpulkan alat bukti ditemukan ada 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.

 ''Untuk pelaku yang kita tangkap dan diamankan di Polda Riau ada 10 orang. 10 orang tersebut, 3 diantaranya berperan sebagai pengelola atau pemilik usaha langsung , selebihnya juru tulis dan operator,'' papar Andri.

Sementara untuk inisial para pelaku, Andri belum menyampaikan. 10 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak Rp100 miliar. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar