Tak ada Zona Merah di Riau

Kepala Sekolah yang Ingin Buka Sekolah Tatap Muka harus Persetujuan Gubri

Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi Riau  Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi mengingatkan, bagi Kepala sekolah (Kepsek) SMA dan SMK serta SLB negeri di Provinsi Riau yang ingin membuka sekolah tatap muka harus ada persetujuan dari Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.

Gubri beralasan, keputusan ini sesuai dengan kondisi kasus Covid-19 di Riau yang saat ini sudah ada perbaikan. Dengan arti, saat tidak ada lagi daerah zona merah di Riau.

Meski begitu, Syamsuar menegaskan, bahwa sekolah tetap saja tidak bisa suka-suka menerapkan belajar tatap muka secara sepihak. 

Ia mencontohkan, proses belajar mengajar yang dibuka Pemko Pekanbaru, namun tak lama kemudian ditutup kembali.

''Jadi tidak bisa semaunya buka sekolah atau belajar tatap muka. Karena bagaimana pun, meski sudah ada perbaikan. Namun,  namanya wabah kadang hari turun besok naik lagi,'' tegas Gubernur. 

Ditambahkan Gubernur di Provinsi Riau, saat ini ada delapan kabupaten/kota masih, zona orange dan empat daerah zona kuning.

''Artinya, kalau zona orange ini kita tidak waspada dan tidak ada perbiakan, bisa saja nanti zona merah. Begitu juga zona kuning, bisa berubah zona orange kalau protokol kesehatan tidak dijalankan,'' ungkapnya.

Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kemungkinan diadakannya kembali Pembelajaran Tatap Muka pada satuan pendidikan.

''Satgas selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud beserta kementerian dan lembaga lainnya, terkait panduan penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19,''  ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Kamis (19/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam berkoordinasi dengan Kemendikbud, hal utama yang menjadi pertimbangan ialah perkembangan dan penanganan kasus positif setiap daerah.

Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti arahan dan keputusan yang ditetapkan Kemendikbud terkait Pembelajaran Tatap Muka.

''Kami ingatkan sekali lagi, prinsip pembukaan pada masa pandemi, yaitu harus ada prakondisi timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat  dan pemerintah daerah serta monitoring evaluasi guna menjaga keamanan masyarakat,'' tutur Wiku.(Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar