Terkait Oknum Kepsek Berjoget di Kampanye

Cabup Adi Sukemi Bersaksi di Persidangan

Cabup Adi Sukemi saat bersaksi terkait kasus Oknum Kepsek Berjoget  di kampanye

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan menghadirkan seorang calon bupati (Cabup) Pelalawan, Adi Sukemi ST MM sebagai saksi sidang Pidana Pilkada, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (24/11) sore.
 Sidang dengan terdakwa oknum kepala sekolah (Kepsek) SDN 004, Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Baharuddin alias Bakar (52) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.    Sidang dipimpin majelis hakim Nurrahmi SH MH, didampingi dua hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH dan Tim JPU Rahmat Hidayat SH, didampingi Ray Leonardo, SH.  Pada kesempatan itu, dihadirkan Cabup nomor urut 4, Adi Sukemi dengan mengenakan kemeja hitam dipadu celana jeans duduk di kursi meja hijau sebagai saksi. Selain memastikan terdakwa hadir saat sedang kampanye di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, 15 Oktober lalu.     Juga mengetahui kebenaran apa ada menjanjikan jabatan pada terdakwa yang merupakan ASN dan menjabat sebagai Kepsek tersebut. Apa bila terpilih jadi Bupati di Pilkada serentak 2020 ini.
    

Namun dengan tegas Cabup Adi Sukemi membantah tudingan itu. Karena ia menilai apa dilakukan terdakwa tanpa ada paksaan dan spontan.  ''Saya tidak tahu terdakwa adalah ASN dan ini dilakukan spontan. Begitu juga saat berfoto langsung datang tanpa diminta mengacungkan jarinya yang mulia,'' ungkap Adi Sukemi menjawab pertanyaan majelis hakim.   Usai mendapat cercaan pertanyaan dari hakim maupun JPU. Ketika terdakwa dimintai tanggapan mengakui keterangan saksi Adi Sukemi yang juga mantan Ketua DPRD Pelalawan.   Selain JPU menghadirkan Cabup Pelalawan sebagai saksi. Juga ada beberapa orang dihadirkan untuk membuktikan oknum ASN yang terlibat dalam kampanye Paslon Adi Sukemi-Muhammad Rais tersebut. Di antaranya dari Bawaslu Pelalawan pengawas desa dan kelurahan, pihak KPU Pelalawan, serta warga di antaranya Khaidir, Baizil Syahyudi, Syafrizal, Roma Syofyan dan Yuli Ses Ujianti.
    

Setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi, yang rata-rata memberatkan oknum Kepsek itu, sidang ditunda, karena hari sudah malam. Kemudian dilanjutkan Selasa (24/11/2020) untuk mendengarkan kembali keterangan saksi dan ahli.  Sedangkan dalam dakwaan JPU sebelumnya menyatakan,  terdakwa Baharuddin yang menjabat sebagai Kepsek dan juga seorang ASN itu ikut aktif dalam kampanye yang digelar  Paslon nomor urut 4, di Desa Sering.  Mulai proses persiapkan hingga berlangsungnya kampanye calon bupati dan wakil bupati, Adi Sukemi-Muhammad Rais. Yakni memasang bendera dan ikut berjoget sambil mengacungkan jari sebagai simbol dukungan paslon tersebut.  Tidak itu saja, juga terdakwa yang memimpin doa dalam kampanye dialogis yang digelar di salah satu rumah warga. Serta ikut
berfoto bersama dengan mengacungkan empat jari simbol nomor urut paslon Adi Sukemi-Muhammad Rais.(SA).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar