Tertibkan Kendaraaan yang Kapasitas Berat 

Dishub Pekanbaru bakal Pasang Rambu-rambu Khusus Angkutan Barang

Edi Sofyan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan memasang rambu-rambu khusus lalu lintas jalur truk. 

Sementara itu, rambu-rambu itu dipasang untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melintas di dalam Kota Pekanbaru pada jam tertentu.

Pengaturan lalu lintas angkutan barang itu diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 Tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. 

Meski aturan itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2019 lalu, namun pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait jalur lalu lintas angkutan barang itu belum dipasang. Sehingga, aturan terkait angkutan barang itu tidak bisa ditegakkan.

Demikian disampaikan Kadishub Pekanbaru Yuliarso SSTP MSi saat dikonfitmasi melalui Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Edi Sofyan Selasa (1/12/2020).

" Ya dalam waktu dekat kita akan membuat rambu-rambu lalu lintas khusus angkutan barang. Kita harus membuat rambu-rambu larangan truk masuk kota, dengan kapasitas truk angkutan berat," ujar Edi.

Larangan truk masuk kota itu dibatasi dengan waktu. Rambu-rambu dibuat dengan membatasi larangan masuk dan boleh masuk kota.

Trukk yang yang diperbolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Sehingga, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu.

Dijelaskan Edi, truk Colt Diesel masih bisa beroperasi menggunakan jalan kota,  dikarenakan tekanan berat gandarnya rata-rata masih di  bawah 5 ton. Sedangkan kekuatan jalan mampu menahan 8 ton, sehingga masih bisa untuk menahan tekanan dari truk Colt Diesel.

"Namun karena space penggunaan jalan, truck Colt Diesel lebih besar dari kendaraan pribadi. Maka dari itu, truck Colt Diesel dibatasi ruang geraknya pada waktu tertentu," sambung Edi.

Untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalur angkutan barang tersebut, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan dalam tahun ini. "Insya Allah dalam tahun ini bisa terealisasi," tambahnya.

Lanjut Edi, sebenarnya SK sudah terbit sejak lama, namun pembuatan rambu-rambu tersebut belum terlaksana karena keterbatasan anggaran yang dialihkan dalam penanganan Covid-19. Akibatnya, pembuatan rambu-rambu tersebut menjadi tertunda.

Dan Edi berharap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini dapat direalisasikan. Sehingga, SK Wali Kota Nomor 649 ini dapat diterapkan.

"Setelah rambu-rambu dipasang, maka aturan dapat kita tegakkan," tutur Edi. 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar