Terkuak adanya Laporan Masyarakat

Kejari Bidik Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Desa Bagan Limau

Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari)  Pelalawan mulai membidik dugaan pungutan liar (Pungli) atas pengurusan sertifikat tanah di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
    Hal itu itegaskan Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Sumriadi SH MH, kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
  
 "Ya kita mulai menangani kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah tahun 2019 di Desa Bagan Limau," ungkap Kasi Intel (Kastel) Kejari Pelalawan Sumriadi.
 
Dipaparkan Sumriadi, pihaknya masih tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dugaan pungli pengurusan sertifikat tahan di dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2019.
     
 "Sudah lebih 10 orang kita lakukan klarifikasi. Mulai dari masyarakat, perangkat desa, setingkat RT, RW dan Kepala Desa serta pihak BPN Pelalawan," ujar Kastel yang hoby olah raga tenis meja tersebut.
     
 Sedangkan dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah terkuak adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pungli yang dilakukan oknum tertentu. 
      
Sementara program pengurusan sertifikat tanah gratis alias tidak dipungut biaya. Hanya dalam SKB dua menteri, dibebankan Rp 200 ribu untuk biaya patok tanah kepada pemilik atau disediakan sendiri oleh pemohon.
     
Tetapi pada praktiknya, ada oknum-oknum yang mengutip sejumlah uang kepada warga dengan dalih biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut. Hingga dugaan pungli itu sampai ke Kejari Pelalawan.
     
 Ditambahkan Kasi Intel, bahwa data yang diterima dari BPN Pelalawan di Desa Bagan Limau mengajukan pengurusan sertifikat sebanyak 1.257 persil untuk tapak rumah maupun kebun. 
    
Kemudian sekitar 1.200 sudah selesai dan diserahkan bertahap ke pihak desa dan kemudian diberikan kepada warga. Sisanya sekitar 50 lebih masih dalam proses pengurusan.
      
 "Kita masih mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan, karena statusnya masih pulbaket, dan puldata" pungkas mantan Kasi Barang Bukti Kejari Siak itu. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar