Diharapkan Masyarakat Semakin Sadar

Tim Satgas Gelar Operasi Yustisi Penerapan Protoko Kesehatan

Tim Satgas saat melakukan operasi yustisi Kamis (3/12/2020)

PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)--  Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru kembali mengelar operasi yustisi protokol kesehatan, Kamis (3/12/2020). Bagi  masyarakat yang tidak menggunakan masker menjadi sasaran utama dalam yustisi ini.

Pelaksanaan operasi yustisi ini berdasarkan pada Perda Provinsi Riau Nomot 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyampaikan,  bahwa operasi yustisi ini dalam rangka penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan itu, seluruh kabupaten/kota diminta untuk melaksanakannya.

"Yang kita sisir adalah pelanggar protokol kesehatan," terang Gurning.

Lanjut  Gurning, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker akan diterapkan sanksi sidang di tempat. Menurutnya, karena aturan ini sudah dalam bentuk Perda, maka yang perlu ditegaskan adalah sanksinya.

"Dengan adanya sanksi, mudah-mudahan masyarakat semakin sadar terhadap penggunaan masker. Dan kita sadar bahwa penyakit itu (corona, red) ada, bukan mengada-ada," ungkap Gurning.

Pihaknya berharap, dengan operasi yustisi ini tidak ada lagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker.

"Dengan masker ini, 70 persen safety kita sudah aman," sambung Gurning.

Gurning juga menjelaskan, bahwa pelanggar yang masuk tahap dalam sidang adalah masyarakat yang telah tercatat pernah melanggar protokol kesehatan sebelumnya. Itu pun dapat dilihat dari bank data yang telah dimiliki Satpol PP selama melakukan operasi yustisi sebelumnya.

"Bagi pelanggar yang sudah kali melakukan pelanggaran itu, baru mereka lanjut ke sidang. Dalam sidang itu, pelanggar pilih denda atau pilih tiga hari dalam kurungan," tutur Gurning.

Dari pantauan, sidang cepat yang dipimpin oleh Hakim Sahat Saut Banjarnahor telah memvonis satu orang pelanggar yang dinyatakan bersalah telah melanggar Perda Provinsi Nomor 4 tahun 2020. Sebagai sanksi, pelanggar
Jodi Nardo (23) laki-laki warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar divonis hakim dengan denda Rp100.000 atau kurungan selama 3 hari. (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar