Bayar DP Rp1 Juta, Pelaku Bawa Kabur 1,4 Ton Bawan

5 Komplotan Penipu Petani Bawang Ditangkap

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Sektor Balaraja, Polres Kota Tangerang, mengamankan lima dari tujuh pelaku komplotan penipuan petani bawang. Sementara dua pelaku lain telah ditetapkan sebagai buron. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary menerangkan, peristiwa penipuan yang dialami petani bawang itu bermula ketika korban di Kabupaten Brebes mengunggah produknya di media sosial Facebook.''Posting-an itu kemudian ditanggapi salah satu pelaku yang mengaku berminat membeli bawang merah korban,'' ujar Ade Ary di Mapolsek Balaraja, Jumat (11/12/2020).Setelah berbalas pesan, akhirnya pelaku dan korban menyepakati harga bawang merah sebesar Rp22 ribu per kilogram. Pelaku kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp1 juta kepada korban.

''Karena sudah dapat uang muka, korban percaya saat diminta pelaku mengantar bawang merah sebanyak 1,4 ton ke Pasar Sentiong, Balaraja,'' jelas dia.Korban lalu membawa bawang merah dari Brebes ke Pasar Sentiong. Tiba di Pasar Sentiong, para pelaku kemudian memindahkan bawang merah itu ke 2 unit mobil yang digunakan para pelaku. Usai pemindahan barang, satu per satu pelaku meninggalkan korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM. Namun, setelah lama ditunggu, tidak ada satu pun pelaku yang kembali. Dihubungi ke nomor telepon pelaku juga tidak aktif.

''Sadar telah menjadi korban penipuan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Balaraja,'' ungkapnya.Berdasarkan jejak digital yang ditinggalkan, polisi berhasil meringkus para pelaku. Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp35 juta. Berdasarkan keterangan para pelaku, kejahatan itu sudah beberapa kali dilakukan ke petani kunyit, jahe, dan tanaman palawija lainnya.''Salah satu pelaku adalah penadah yang membeli barang hasil kejahatan sebesar Rp14 ribu per kilogram,'' jelas Kapolres.Ade menerangkan, kasus itu masih terus dikembangkan. Tersangka yang sudah jadi DPO akan terus dikejar. Sedangkan terhadap para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar