Meski Minim Personil

Kajari Pelalawan Selamatkan Uang Negara Rp1 M dari Kasus Korupsi

Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)--Meski kondisi minim personel tidak mengurangi semangat Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan di buktikan perkara yang ditangani di tahun 2020 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar.
    

Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, menuturkan, bahwa sepanjang tahun 2020 ini, pihaknya telah menangani sejumlah perkara rasuah di Negeri Seiya Sekata, sebanyak 3 perkara yang disidik dan 7 perkara yang masuk tahap penuntutan.
      
 "Meskipun dengan keterbatasan personel, pengungkapan kasus korupsi ini tetap berjalan. Dalam rangka memperingati Hakordia 2020 kita telah berhasil mengembalikan uang kerugian negara mencapai Rp 1 miliar,” ungkap Kajari Nophy didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH kemarin.
    Sedangkan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020 yang jatuh pada setiap tanggal 9 Desember lalu. Tapi kini baru dapat di rilis penanganan kasus Korupsi oleh Kejari Pelalawan.
      Dipaparkan Kajari, bahwa momentum Hakordia ini harus mendorong pemerintah kabupaten setempat mulai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga ke jajaran pemerintah desa/kelurahan agar menguatkan komitmen, untuk senantiasa membangun kesadaran dan menerapkan budaya anti korupsi. 
     
Maka dengan budaya ini dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan yakni dengan senantiasa mengedepankan integritas, profesional, transparan dan akuntabel.
    
 'Kita berharap agar budaya anti korupsi ini, menjadi program pendidikan di usia dini di Kabupaten Pelalawan,” ungkap  mantan Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Riau tersebut.
      
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH, menambahkan, selama dirinya bertugas, sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi di Pelalawan. Dimana dalam penanganannya tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta petunjuk dari Jaksa Agung RI, yakni dengan mengedepankan pemulihan aset serta pengembalian kerugian keuangan negara.
      "Dimana sepanjang tahun 2020, Kejari Pelalawan telah menangani 3 perkara di tahap penyidikan, 7 perkara di tahap penuntutan dan 2 perkara di tahap eksekusi," kata Kasi Pidsus.
      Atas penanganan kasus Korupsi di kabupaten Pelalawan, pihaknya juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar dari para pelaku koruptor tersebut.
       Dengan rinciannya, pembayaran uang pengganti dari dari terpidana perkara korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp850 juta atas nama terpidana Al Azmi.
       Kemudian eksekusi denda perkara pungutan liar (pungli) pengurusan SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan sebesar Rp50 juta, atas nama terdakwa HM Yunus selaku mantan Kades Sering.
         "Juga pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kesalahan administratif sebesar Rp50.063.040,” ujar Andre.
     Lanjut Andre, pihaknya berupaya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat Pelalawan dengan menangani perkara-perkara yang menarik dan berkaitan erat dengan pembangunan di kabupaten tersebut secara cepat, tepat dan akuntabel.
      Yakni perkara dugaan korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
       Dengan tersangka M Yasirwan  mantan Kepala Seksi Peralatan pada Dinas PU Pelalawan yang telah ditahan di Rutan Pekanbaru dengan kerugian negara sebesar Rp1.864.011.663 dan perkara ini masih dalam tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.
      Kemudian perkara korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Tahun 2018 dengan tersangka atas nama Husaepa yang merupakan mantan Kepala Desa Sungai Upih Periode 2012 sampai dengan 2018.
   
  "Tersangka sudah dilakukan penahanan dan perkaranya tengah bergulir di persidangan. Adapun kerugian negara sebesar Rp905.882.583,57,” tutur Andre mantan tim Satgas Pidsus Kejati Kepri.
    
Pidsus Kejari Pelalawan juga kini tengah menyidik dugaan korupsi penyimpangan Keuangan dalam belanja material kelistrikan pada Perusahaa  Daerah (PD) Tuah Sekata Pelalawan tahun 2012 hingga 2016.    
      "Kita juga melakukan penahanan terhadap terdakwa perkara pungli pengurusan peningkatan SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Tahun 2015 atas nama Edi Arifin selaku Lurah Kerinci Barat. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekus," ucap Andre.
        Serta menyidangkan perkara korupsi pemberian kredit modal kerja atas dasar kontrak kepada PT Dona Warisman Bersaudara pada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci Tahun 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
    
 "Sudah divonis. Tapi saat ini masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa Faizal Syamri dan Zurman,” ungkapnya.
     Ditambahkan Kasi Pidsus bahwa perkara dugaan penyimpangan APBDes Sungai Solok Tahun 2017 dan 2018 juga saat ini masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa Abdul Haris dan Nurwelli.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar