Honorer Satpol PP Edarkan Narkoba Milik Napi
Polisi amankan pelaku dan barang bukti
PEKANBARU--(KIBLATRIAUCOM)-- Satuan Reserse Narkoba Bengkalis bekerjasama dengan Satpolair dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, 4 kilogram jaringan internasional, yang melibatkan napi dengan kurir seorang honorer Polisi Pamong Praja, Jumat (1/1/2021) kemarin.
Napi tersebut diketahui mengendalikan peredaran sabu ini dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Dumai, dengan nama Junaidi (30). Sedangkan, kurir nya bernama Andri.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa (5/1/2021) mengungkapkan, bahwa ada enam pelaku yang diamankan dalam kasus ini.
Penangkapan juga dilakukan di empat lokasi pertama di Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan Bengkalis. Lokasi kedua, di Dusun Sei Liung Desa Bantan Tengah, Bengkalis. Kemudian lokasi ketiga, di Jalan Lintas Selat baru Desa Bantan Kecamatan Bantan. Terakhir di Jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres menjelaskan, identitas para pelaku adalah Bondan (43) dengan pekerjaan nelayan. Turut diamankan, Tono (28) pekerjaan buruh.
Selanjutnya, Amirul (23) seorang pengangguran dan Handrian (23) juga seorang pengangguran. Kemudian, Supandi (24) juga pengangguran dan Junaidi (30) juga pengangguran.
''Untuk tersangka Junaidi ini adalah Napi yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan kelas II A Dumai,'' ujar Kapolres.
Selain itu, dalam kasus ini, peran Junaidi disebutkan beberapa pelaku yang ditangkap sebelumnya adalah sebagai pengendali.
Dari para pelaku, selain empat bungkus besar narkotika jenis sabu. Turut diamankan alat komunikasi berupa hp sebanyak tujuh unit Hp. Kemudian turut diamankan motor dan tas ransel.
''Saat pengembangan petugas di lapangan juga mendapatkan uang Rp300 ribu, yang dikatakan pelaku merupakan upah mereka," tutur Kapolres.
Terungkapnya kasus ini, kata Kapolres, berawal saat Senin (28/12/2020) kemarin tim mendapatkan informasi akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Kecamatan Bukit Batu Bengkalis.
''Untuk mengungkap kasus ini, tim dibagi menjadi dua yakni satu tim stanby di lautan dan tim lainnya stanby di daratan,'' papar Kapolres.
Jalannya penyelidikan, petugas memantau di perairan laut Selat Bengkalis yang dilakukan Sat Pol Air dan Bea Cukai Bengkalis. Sedangkan, lokasi kedua di kawasan daratan sepanjang pantai Bukit Batu oleh Timsus Narkoba bersama Polsek Bengkalis dan Bantan.
''Hasil pertama tidak ditemukan kegiatan penyelundupan. Tetapi beruntung tim yang turun sudah mengetahui identitas diduga pelaku yang bekerja sebagai nelayan di Desa Tel Papal, Kecamatan Bantan Bengkalis,'' sambung Kapolres.
Ke esokan harinya, pada Rabu (30/12/2020) tim kembali memperoleh informasi target sudah berangkat lagi menjemput narkoba ke Malaysia menuju Bengkalis melalui Pantai Teluk Papal Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
''Untuk mematangkan penangkapan tim langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan sekitar lokasi dengan cara, mapping wilayah untuk persembunyian di sekitar hutan bakau di lokasi Pantai Tanjung Papal. Sedangkan Speed Boat Sat Pol Air Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis untuk mengawasi pergerakan target di sekitar bibir pantai pulau Bengkalis mengarah ke Selat Melaka,'' urai Kapolres.
Akhirnya, pada Kamis (31/12/2020) dinihari sekitar pukul 00.20 WIB. Keberadaan pelaku terpantau saat keluar dari lokasi persembunyian, saat turun di wilayah Pantai Tanjung Papal, Kecamatan Bengkalis.
''Karena lokasi target yang jauh dan tidak terjangkau. Tim hanya bisa melihat pelaku menyandang sebuah tas, saat turun dari speadboat menuju hutan bakau,'' sebut Kapolres.
Namun, karena pelaku tidak membawa barang bukti. Saat itu, tim hanya bisa memantau kegiatan target dan melihat pelaku keluar hutan bakau menuju rumahnya.
Akhirnya kesabaran tim berbuah manis, pada Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim melihat target kembali masuk lagi ke lokasi hutan bakau. Tetapi tim sempat kehilangan jejak karena kondisi gelap.
''Setelah diketahui, sekitar pukul 20.20 WIB, Alu berhasil ditangkap dirumah nya,'' jelas Kapolres.
Kepada petugas yang mengintrogasi, Alu mengakui masih menyimpan BB narkoba sebanyak dua kilogram sabu yang ditanam dalam tanah di lokasi kebun milik orang berjarak lebih kurang 800 meter dari rumahnya.
Petugas yang belum percaya, akhirnya meminta Alu menyebutkan sisa barang bukti lainnya.
''Saat diintrogasi lagi, Alu mengaku telah menyerahkan 3 kilogram sabu kepada Alwis warga Bantan Tengah atas perintah dari Edi warga Binaan Rutan Dumai bersama ribuan pil ekstasi dalam kantong plastik,'' terang Kapolres.
Dari pengakuan Alu, ia sengaja menanam barang bukti, sebelum Edi menyerahkan upahnya.
Atas pengakuan Alu, pada Sabtu (2/1/2021) tim melakukan pengembangan dengan meringkus Alwis di Sungai Liung.
''Dari pengakuan Alwis sabu 3 Kg dan ribuan Pil ektasi sudah diserahkan kepada Along di hari Kamis (31/12/2020) di lokasi jalan lintas Selat Baru Bengkalis. Dan Along kemudian ditangkap dirumahnya,'' kata Kapolres.
Sementara itu, Along juga mengakui, bahwa 2 Kilogram sabu yang dititipkan padanya telah diserahkan kepada Andri dengan meletakkan sabu di pinggir jalan.
''Kalau barang bukti sabu dan ribuan ektasi kata Andri sudah diserahkan kepada Darma yang ditetapkan sebagai DPO,'' ungkap Kapolres, sambil menyebutkan Andri merupakan honorer Satpol PP Pemda Bengkalis yang tinggal di daerah Sebauk/Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis.
''Hasil pendalaman dan pengembangan. Andri diketahui merupakan kurir Edi yang ditangkap saat menggunakan motor N- Max warna biru di Jalan Lintas Selat Baru,'' tambah Kapolres.
Antara pelaku kata Kapolres tidak saling mengenal. Kemudian, saat dilakukan pengembangan terhadap Iyik, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah nya.
Sedangkan informasi lainnya, Andri juga mengakui telah ditelpon oleh Supandi als AGE, yang rencananya diminta untuk mengantarkan BB sabu sebanyak 4 Kg ke Pekanbaru.
Selanjutnya hasil dilakukan interograsi terhadap Pandi. Dia mengakui telah ditelpon dan diminta oleh Edi untuk mencari kurir pengantar BB sabu ke Pekanbaru.
''Tim melanjutkan dengan melakukan interograsi terhadap Edi di Rutan Dumai. Hasilnya, Edi tdk mengakui telah menelpon Alu, Along dan Andri,'' tutur Kapolres.
Pasal yang diterapkan yakni pasal 114 (2) Dan PASAL 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pasal 114 (2) di ancam dengan pidana Mati , Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah sepertiga.(Hd)
Tulis Komentar