Berjoget di Kampanya Mantan Ketua DPRD

Kejari Pelalawan Eksekusi Oknum Kepsek ke Rutan

Oknum Kepsek saat dieksekusi Kejari Pelalawan

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengeksekusi Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 004, Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Baharuddin alias Bakar (52) ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, Kamis (7/1/2021) sore lalu.
      
Okum Kepsek yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dieksekusi, setelah divonis hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pelalawan akhir Desember 2020.
     
Karena terbukti bersalah ikut  berjoget saat kampanye calon bupati nomor 4, Adi Sukemi  yang merupakan mantan Ketua DPRD Pelalawa, di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.
      
Namun setelah divonis, Baharuddin yang tidak di tahan, sempat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Tapi entah kenapa di batalkan hingga memasuki awal Januari 2020.
      
Setelah batal mengajukan banding saat akan di tahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, di lakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Kemudian di lakukan swab dinyatakan positif Covid-19.
     
Maka oknum Kepsek SDN 006, Desa Sering batal di tahan dan dilakukan isolasi mandiri. Berselang beberapa hari kemudian kondisinya sudah sehat dan hasil swab terkahir negatif dari Covid-19.
      
Tidak menunggu lama, Kejari Pelalawan, langsung melakukan eksekusi terpidana Pidana Pilkada serentak 2020 tersebut. Setelah melengkapi proses administrasi, di dampingi penasehat hukumnya, di giring ke Rutan Pekanbaru, untuk menjalani hukuman 4 bulan penjara.

      Kini oknum Kepsek paru baya itu harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Atas keterlibatan netralitas ASN di Pilkada Pelalawan dengan me dukung sambil berjoget kerika kampanye paslon 4 Adi Sukemi-M Rais yang di dukung kalah pula pada 9 Desember lalu.    

   Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH, kepada wartawan melalui Kasi  Pidum Riki Saputra SH, MH membenarkan adanya eksekusi Baharuddin terpidana Pilkada tersebut.

  "Setelah dilakukan swab dinyatakan negatif Covid-19, terpidana langsung kita eksekusi, untuk menjalani vonis hukuman oleh majelis hakim," ujar Kasi Pidum.
      
Dipaparkan, Riki, bahwa selain oknum Kepsek itu divonis 4 bulan penjara juga di jatuhkan denda sebsar Rp2 juta dengan subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Pelalawan.
      
"Sedangkan dendanya sudah dibayar dan telah disetor ke kas negara sebesar Rp 2 juta. Kini Baharuddin hanya pidana pokok yang di jalaninya yakni 4 bulan kurungan badan," pungkasnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar