Barang Bukti 51 Paket

Penyebar Sembako Paslon Adi Sukemi-M Rais Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan saat menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Simon kemarin

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-Terdakwa Simon Siahaan alias SS alias Aan (50) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan dengan hukuman pidana penjara selama 36 bulan atau 3 tahun. Pembacaan tuntutan pidana pilkada, di hadapan majelis hakim, yang diketuai Bambang Setyawan SH MH didampingi dua hakim anggota, Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan,  Jumat (8/1/2021) lalu. 
Sedangkan yang bertindak JPU,  Martalius SH didampingi Ray  Leonardo, SH, membacakan tuntutan tersadap terdakwa Simon Siahaan, atas kasus percobaan penyebaran sebanyak 51 paket sembako milik pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Pelalawan, Adi Sukemi - Muhammad Rais.
   

''Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pilkada sebagaimana dalam Pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,'' terang JPU, Martalius membacakan tuntutannya.''Sebagaimana, tentang perubahan Kedua Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,'' sambungnya.      Dalam dakwaan tunggal JPU, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Simon Siahaan dengan Pidana penjara selama 36 Bulan yang mengikuti sidang secara Virtual. Karena ditahan di sel Ditnarkoba Polda Riau.  ''Selain dijatuhkan penjara jmenjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp200.000.000, subsider 3 bulan kurungan,'' tutur Martalius yang juga menjabat Kasi Barang Bukti Kejari Pelalawan.
    

Dikatakan Martalius, barang bukti berupa 51 paket sembako berupa beras, gula dan minyak goreng dalam tas dan 31 Pcs warna kuning bergambar paslon Adi Sukemi M Rais kini telah diamankan di JPU Kejari Pelalawan.
 
Kemudian 43 payung warna kuning bergambar Paslon 04, sebanyak 82 buah Tas kain berwarna kuning yang bergambarkan Adi Sukemi- M Rais, 26 baju kemeja dan 21 baju kaos bergambar Adi Sukemi-M Rais. Serta 59 plastik kresek warna kuning serta beberapa barang bukti lainnya, dirampas untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000. Usai dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa, pria asal Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumut, meminta keringanan hukuman majelis hakim PN Pelalawan. Sedangkan kasus ini sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pemda, atas kasus jaringan,  kepemilikan Sabu seberat 20 kilogram yang rekannya ditangkap di Kabupaten Bengkalis.
    

Namun saat di tangkap Simon, juga mengaku tim survei calon Bupati Pelalawan yang di using partai Golkar. Ketika di geledah di temukan puluhan paket sembako bergambarkan paslon Adi Sukimi-M Rais yang akan di bagikan pada masyarakat.
  Tapi belum sempat disebarkan sembako milik Paslon Bupati itu sudah keburu di tangkap kasus peredaran sabu oleh personil Harimau Kampar, Ditnarkoba Polda Riau.Walau kasus narkobanya masih berjalan dan ditahan di sel Ditnarkoba Polda Riau. Kasus pidana Pilkada juga tetap bergulir dan pembacaan tuntutan telah disampaikan oleh JPU. "Rencana Senin (11/1) besok, agenda pembacaan putusan," pungkas ujar Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidum, Riki Saputra, SH, MH kepada wartawan akhir pekan lalu. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar