Terkait Kasus VCS

Warga Jambi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

Ilustrasi tahanan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Hanya bermodalkan akun palsu, Ahmad Tantowi (24) warga Jambi berhasil menguras harta SR Rp7 juta. Lantaran tak kuat diperas, korban melaporkan nya ke Polda Riau.

Alhasil, Ahmad Tantowi dijemput di rumahnya oleh tim Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (6/1/2021) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, Ahad (10/1/2021), mengatakan, bahwa Ahmad Tantowi diproses dalam kasus Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik pelaku penyebaran konten asusila dan/atau pemerasan.

''Korban diperas pelaku pada Selasa (29/12/2020). Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman,'' ujar Andri.

Sedangkan, tindak pidana yang dilakukan pelaku ialah melakukan pemerasan Video Call Sex (VCS) dengan korban SR.

''Pelaku Ahmad Tantowi, kami tangkap berdasarkan laporan SR tanggal 29 Desember 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / I / 2021 / SPKT / RIAU, tanggal 06 Januari 2021,'' ungkap Andri.

Kronologis nya, jelas Andri, pelaku membuat akun palsu dengan nama Chidy Moy https://www.facebook.com/chidy.moy dan memasang foto profil seorang perempuan yang diambil dari Google.

''Dengan akun inilah, pelaku mencari korban dan memancing chatting untuk melakukan video call sex,'' jelas Andri.

Setelah korban termakan bujuk rayu pelaku. Lalu, korban yang melakukan VCS langsung direkam pelaku.

''Jadi cara pelaku ini. Dia terlebih dahulu mempersiapkan sebuah video porno di salah satu handphone lainnya. Sedangkan satu handphone lainnya merekam korban,'' sebut Andri.

Modusnya, untuk handphone yang pertama digunakan pelaku untuk melakukan video call. Sedangkan, handphone kedua untuk memutar video porno yang kemudian di arahkan ke kamera handphone pertama.

Setelah video call sex terekam. Pelaku mengancam akan menyebar di Facebook rekan-rekan korban. Jika permintaan pulsa dan sejumlah uang tidak diberikan.

''Karena takut disebarkan, korban menyerahkan uang Rp7 juta,'' jelas Andri.

Tidak puas sampai disitu, pelaku kembali mengancam akan menyebar VCS korban. Dengan meminta uang Rp13 juta.

''Dari penyelidikan Subdit 5 Ditreskrimsus pelaku termonitor pelaku berada di Kecamatan Mandiangin-Provinsi Jambi,'' kata Andri.

Untuk proses selanjutnya, pelaku dijerat  pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar