Sita Barang Bukti

Jual Togel, Karyawan PT MAL Diringkus

Pelaku judi togel diamankan polisi

KERUMUTAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Nasib sial dialami seorang karyawan PT MAL berinisial MS (38). Pasalnya, ia ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kerumutan di belakang perumahan Divisi VI, PT Mal I Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.  Ia diamankan setelah diketahui menjual judi Togel dan disita barang bukti kertas rekap berisi nomor togel, handphone merk Vivo Y 12 warna Hitam dan uang tunai Rp527.000. Penangkapan itu berawal adanya informasi yang diterima personil Polsek Kerumutan. Adanya peredaran judi togel di daerah Pangkalan Panduk di daerah perumahan PT MAL.  Mendapat info berharga itu , kemudian Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Santoso SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Anwar Ikhsan bersama anggota Reskrim untuk turun menyelidiki informasi tersebut. 
   

Ketika ditelusuri, penjual togel berhasil terhendus yang merupakan karyawan PT MAL. Kemudian pelaku berhasil ditangkap saat sedang main handpohne di belakang rumahnya, di perumahan PT MAL, Jumat (15/1/2021 ) malam sekira pukul 22.00 WIB.  Tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan. Usai digeledah ditemukan barbuk kertas berisi nomor togel, hp dan uang tunai.   Selanjutnya karyawan PT MAL digiring ke Mapolsek Kerumutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah ditangkap nyambil jual togel.  Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto SH membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel tersebut.
''Kini pelaku telah diamankan bersama barang buktinya. Sementara kasusnya diproses lebih lanjut,'' terang Edy. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar