Terlibat Penyelundupan Rokok

Ditpolair Polda Riau Amankan PNS Syahbanar

Tiga orang  pelaku diamankan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau, dalam kasus penyelundupan rokok illegal di perairan Indragiri Hilir, Ahad (24/1/2021)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga orang  pelaku diamankan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau, dalam kasus penyelundupan rokok illegal di perairan Indragiri Hilir, Ahad (24/1/2021). Salah satu pelakunya terdata sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Syahbandar.

Dimana ketiganya diamankan, setelah tim Satpolair berhasil mengamankan speedboat bermuatan rokol illegal merk H Mild, di Perairan Tanjung Jungkir Sei Guntung, Kabupaten Inhil.

Sedangkan ketiga pelaku adalah pria inisial JK (36) warga Banjar, Inhil berperan sebagai kurir. Untuk PNS bekerja sebagai Syahbandar adalah inisial IV. 

''Pelaku yang satunya lagi adalah seorang nelayan inisial Ap,'' terang Direktur Polisi Perairan Polda Riau, Kombes Eko Irianto didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, Rabu (27/1/2021).

Untuk menghentikan laju speedboat pelaku, petugas Polair menggunakan dua kapal.

Kronologis penangkapan berawal, saat kapal patroli IV-1009 melaksanakan patroli di perairan Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. Kemudian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya rokok illegal yang masuk dari Batam.

''Untuk meringkus pelaku, kapal patroli IV-1009 meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Ka Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco untuk melakukan pengintaian,''ujar Eko.

Akhirnya, setelah lima jam melakukan pengintaian. Tim patroli gabungan melihat speed boat yang mecurigakan lalu  melakukan pengejaran dan pemeriksaan. 

''Hasil penggeledahan, ditemukan kotak kotak yang di duga rokok illegal dari Batam kurang lebih 18 kotak,'' jelas Eko.

Dia merincikan, total keseluruhan adalah 230.400 batang atau 1.440 slop atau 18 Kardus Rokok Merk H Mild Tanpa Cukai.

Selain itu, juga diamankan satu unit Speedboard merk Langka Baru dan tiga Hp pelaku.

''Ketiga pelaku sudah diamankan, guna proses lebih lanjut. Sedangkan Speedboat tersebut di bawa ke Satpolair Polres Inhil,'' pungkas Eko.

Sedangkan pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 323 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dirubah dengan UU Ri No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja Dan Pasal 480 atat 1 KUHP. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar