Nama Baik Bawaslu Pelalawan Dipulihkan

DKPP RI Tolak Gugatan Plt Kadisos

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menolak secara keseluruhan permohonan gugatan pemohon Plt Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Pelalawan, Srinoralita.

PANGKALAN KERINCI --(KIBLATRIAU.COM)-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menolak secara keseluruhan permohonan gugatan pemohon Plt Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Pelalawan, Srinoralita.
       
Hal itu, terkait dugaan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Kepala daerah Kabupaten Pelalawan 2020 oleh Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi dan Nanang Wartono SH, MH Anggota Bawaslu Pelalawan.
       
 Di mana perkara nomor 189-PKE-DKPP / XII / 2020 dan 190-PKE-DKPP / XII / 2020, sidang putusan DKPP selaku Ketua Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP, yang di gelar, Rabu (27/1) lalu yang di kutip melalui live streaming Facebook DKPP.
     Dengan didampingi anggota majelis Sri Rukmini Sri Rukmini, SH., MIkom dari unsur masyarakat, Firdaus, dari unsur KPU Provinsi Riau, dan Neil Antariksa, A.Md., SH., MH dari unsur Bawaslu Provinsi Riau.
        
Pada pembacaan Putusan DKPP RI menolak secara keseluruhan permohonan pemohon.  Termasuk yang di ajukan oleh bawahan Plt Kadisos yakni Meksi Syafrida selaku Kepala Seksi di Dinas Sosial Pelalawan, pengadu dua juga ditolak.
      
"Alhamdulillah, putusan DKPP RI menyatakan bahwa aduan gugatan perkara kode etik yang diajukan oleh saudari Srinoralita dan Meksi Syafrida di tolak," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi ketika dikonfirmasi wartawan.
 
       Lanjut Mubrur bukan saja DKPP menolak permohonan kedua ASN itu juga DKPP telah  merehabilitas atau memulihkan nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Pelalawan.
      
"Kita dinyatakan tidak ada melanggar kode etik  atas kasus tindak pidana Pemilu. Karena sudah ditangani sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku yaitu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bersama terkait Sentra Gakkumdu,” sebutnya.
      
Apalagi kedua pengadu Srinoralita dan Meksi Syafrida yang sudah dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan serta denda sejumlah Rp4.000.000 subsidair satu bulan kurungan, oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
       Sementara untuk di ketahui Plt Kadisos Pelalawan, Srinoralita dan bawahannya Meksi Syafrida merasa dirugikan dengan status tersangka hasil penanggulangan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh para teradu yakni Ketua Bawaslu Pelalawan dan anggotanya.
      
Tidak terima, Plt Kadisos Pelalawan melalui Kuasa Hukumnya melapor ke DKPP. Hingga bergulir proses sidang kode etik dan akhirnya dalam putusan menyatakan gugatan ditolak DKPP, dan Ketua Bawaslu dan anggotanya tidak bersalah, hingga nama baiknya dipulihkan. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar