Dikenakan Sanksi Sosial

21 Warga Terjaring Razia Prokes Covid-19

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan kembali menggelar giat yustisi Covid-19, dengan sasaran dua titik sekaligus yakni di Pasar Baru Pangkalan Kerinci dan Pasar Sekijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (2/2/2021).

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan kembali menggelar giat yustisi Covid-19, dengan sasaran dua titik sekaligus yakni di Pasar Baru Pangkalan Kerinci dan Pasar Sekijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (2/2/2021). Alhasil, sebanyak 21 warga terjaring razia yang tidakmematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yakni mengunakan masker langsung mendapat sanksi sosial.   Razia langsung dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar FE, SSos, MAp dengan melibatkan belasan personil gabungan dari  Satpol PP dan Damkar, personil Kepolisian dari Polres Pelalawan.
 ''Giat tim Yustisi pelanggaran Prokes kita laksanakan di dua titik di Pasar Baru Pangkalan Kerinci, maka terjaring 10 orang dan di Bandar Sekijang 11 orang. Kemudian diberi sanksi sosial,'' terang  Kasat Pol PP dan Damkar Pelalawan Abu Bakar.
  

Dijelaskan Abu Bakar, warga yang terjaring Tim Satgas Covid-19 langsung diberikan sanksi sosial.''Bagi pria disuruh pushap. Sedangkan wanita menyanyikan lagu nasional,'' ujar Abu Bakar.  Lanjut Abu Bakar, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, menjadi dasar operasi yustisi tersebut.  ''Razia prokes terus kita laksanakan dengan titik lokasi berbeda.
Gunanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,'' tutur Abu Bakar. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar