Koordinasi dengan KPK

Pemprov Sumut Fokus Tertibkan Aset

Ilustrasi KPK

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kini fokus melaksanakan penertiban aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Fokus ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center of Prevention (MCP) penertiban aset dan optimalisasi PAD Pemprov Sumut bersama Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, Selasa (2/2).

''Semua arahan dan poin dalam penertiban aset ini akan segera kita tindak lanjuti. Mengenai kendaraan dinas akan kita lakukan penarikan segera dan tumpang tindih lahan milik Pemprov akan kita lakukan pertemuan,'' ucap Sabrina.Mengenai kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kata Sabrina, hingga Januari 2020 yang melapor sudah mencapai 30%. Dia memaparkan, Gubernur Edy Rahmayadi juga menginstruksikan kepatuhan LHKPN.

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko dalam rapat itu menyatakan strategi pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu pendidikan masyarakat sebagai kegiatan inti, pencegahan, dan penindakan.''Dengan demikian maka pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan yakni pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan,'' katanya.

Menurut Didik, tindak pidana yang banyak terjadi saat ini adalah suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, konflik kepentingan dalam pengadaan. ''Kami hadir di Provinsi Sumut untuk mengingatkan karena banyaknya masalah di wilayah dan kami ingin meminimalisir masalah itu,'' katanya. Beberapa evaluasi yang perlu ditindaklanjuti Pemprov Sumut, dijelaskan Didik, antara lain tentang penertiban aset lahan tanah, kendaraan dan penerimaan PAD. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar