Bakal Panggil Orang-orang Terkait

Kejari Naikan Kasus P ungli Pengurusan Sertifikat Tanah Bagan Limau ke Tingkat Penyidikan

Nophy Tennophero Suoth SH MH saat tandatngan

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, kasus dugaan pungutan liar (Pungli) atas pengurusan sertifikat tanah di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan memasuki babak baru. Hal ini, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan meningkatkan dari tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke tingkat penyidikan.    ''Dari hasil pengumpulan keterangan dan data  kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah di Desa Bagan Limau telah ditingkatkan ke  tingkat penyidikan,'' ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH kepada wartawan kemarin.
      

Dijelaskan Nophy, setelah ditingkatkan ke penyidikan., maka tim penyidik Pidsus akan segera memanggil orang-orang yang terkait dalam kasus dugaan pungli sertifikat tanah tersebut.  ''Kita akan panggil orang-orang terkait untuk diperiksa. Baik dari masyarakat, perangkat desa, setingkat RT, RW dan Kepala Desa serta pihak BPN Pelalawan,'' tegasnya. Sementara program pengurusan sertifikat tanah gratis alias tidak dipungut biaya. Hanya dalam SKB dua menteri, dibebankan Rp200 ribu untuk biaya patok tanah kepada pemilik atau disediakan sendiri oleh pemohon.  

Kemudian masyarakat Desa Bagan Limau mengajukan pengurusan sertifikat sebanyak 1.257 persil untuk tapak rumah maupun kebun ke BPN Pelalawan. Namun pada praktiknya, ada oknum-oknum yang mengutip sejumlah uang kepada warga dengan dalih biaya pengurusan sertifikat tanah tahun 2019 di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.  Atas dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah itu, akhirnya sampai ke pihak Kejaksaan, di akhir tahun 2020 dan kini di awal tahun 2021 langsung ditindaklanjuti untuk mengungkap siapa otak dibalik kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar