Berkas Dinyatakan Lengkap

Dua Pelaku Penggelapan Pupuk Diserahkan ke Jaksa

Dua pelaku pengelapan pupuk dilimpahkan ke Jaksa

PANGKALAN KURAS--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik unit Reskim Polsek Pangkalan Kuras melimpahkan dua pelaku pengelapan belasan ton pupuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
     
Adapun dua tersangka Andre Sentosa Tarigan (30)  dan Rama Wijaya Sinuhaji (21) yang merupakan sama-sama warga Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
      
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, AKBP Ahmad, didampingi Ps Kanit Reskrim, Ipda Esafati Daeli SH, mengatakan bahwa dua pelaku pengelapan pupuk telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
     
"Setelah berkasnya lengkap dan dinyatakan P-21. Kedua tersangka bersama batang buktinya, kita limpahkan ke Kejaksaaan," ungkap Ahman yang baru mendapatkan penghargaan kenaikan dari Kompol jadi AKBP.
       
Dipaparkan Esafati, bahwa dalam proses tahap dua pelimpahan tersangka melalui Video Confrence, di kondisi Covid-19.
     
Usai dilimpahkan ke Jaksa, kedua tersangkanya dititip di sel Polres Pelalawan. Sedangkan batang bukti mobil Fuso BM 8047 SA  beserta pupuk merekTSP Cap Daun di serahkan ke Kejari Pelalawan.
      
" Tersangka Andre Sentosa Tarigan kita jerat pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP. Sedangkan tersangka Rama Wijaya Sinuhaji kita jerat pasal 372 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 480 ke 2 KUHP," tutur Esafati.
     
Sementara kasus pengelapan pupuk ini berawal, adanya laporan korban Raden Saut Halomoan Tampubolon (52) atas hilangnya 17 ton pupuk jenis TSP Cap Daun  ke Mapolsek Pangkalan Kuras., tanggal 9 September 2020 lalu.
    
Setelah pelaku membawa pupuk dengan mobil Fuso pada 17 September lalu, sebanyak lebih kurang 400 karung atau seberat 20 ton dari gudang MMC Kota Dumai menuju toko  Subur Tani di Jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek Satu kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
     
Tapi pupuk tidak di antar melainkan di bawa kabur sebanyak 17 ton. Sedangkan 3 ton di tinggal bersama mobil Fuso BM 8047 SA di tinggal di Jalan Lintas Timur, depan rumah makan Intan, Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
      
Kemudian tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras melakukan pengejaran terhadap tersangka  Andre Sentosa Tarigan di tangkap di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut.
     
Begitu juga rekannya di tangkap di lokasi berbeda di daerah Sumut. Tanpa perlawanan keduanya di giring ke Mapolsek Pangkalan Kuras. Setelah berkasnya lengkap, kedua tersangka di serahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar